spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kuota PPPK di Kaltim Belum Diserap Maksimal

TENGGARONG – Proses rekrutmen formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), rupanya belum berjalan dengan maksimal. Pasalnya, masih banyak formasi PPPK yang telah disiapkan  pemerintah pusat, namun belum terakomodasi dengan baik di daerah. Tidak terkecuali di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pada tahun 2021.

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, Kaltim hanya mengusulkan 39 persen dari kuota yang ada. Sedangkan 61 persennya tidak diusulkan sama sekali. Hetifah sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi, karena masih ada sekitar 23.204 guru berstatus honorer.

Seharusnya, jumlah ini bisa dimanfaatkan oleh Pemprov Kaltim. Mengingat tahun 2023, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menghapus status honorer di Indonesia. Salah satunya formasi guru.

“Tentu saja kita harus mengupayakan agar guru-guru honorer Kaltim agar segera lolos menjadi PPPK,” ujar Hetifah kepada mediakaltim.com, Kamis (20/1/2022).

Wakil Kaltim di Senayan ini  berpendapat, hal ini terjadi karena kurang gesitnya pemerintah provinsi di seluruh Indonesia, tak terkecuali Pemprov Kaltim. Hetifah menilai kondisi ini disebabkan adanya kekhawatiran akan beban gaji untuk PPPK yang bertugas di daerah. Padahal terkait pendanaan yang salah satunya gaji, mereka  langsung dijamin oleh negara melalui APBN. Bukan dana yang berasal APBD.

“Ditetapkan alokasinya dalam Dana Alokasi Umum (DAU),”  ungkapnya. Untuk itu, politisi Partai Golkar ini berharap pada tahun 2022 dan seterusnya, pemerintah daerah dapat memaksimalkan jumlah kuota PPPK yang tersedia.

Wanita yang akrab disapa Bunda Hetifah ini, kembali menjelaskan jika sepenuhnya, pengajuan formasi PPPK berada di tangan Pemda. Baik itu jumlah maupun sekolah mana saja yang perlu diisi formasi PPPK. Karena diungkapkannya, formasi yang diberikan oleh pemerintah pusat berdasarkan dari jumlah yang diajukan oleh Pemda. Sehingga dia  mempertanyakan kembali, jika ada pertanyaan bahwa dalam soal PPPK, pemerintah pusat tidak melibatkan Pemda sama sekali.

Termasuk soal penempatan guru yang berhasil lulus seleksi rekrutmen PPPK. Ketika ada guru yang berasal dari sekolah lain ikut seleksi di sekolah, hingga akhirnya lulus dan tidak bisa kembali ke sekolah asalnya. Menurut Hetifah, seharusnya sekolah asal tersebut mengajukan dan mengusulkan formasi PPPK untuk guru yang masih honorer.

Dalam mengatasi permasalahan ini, Hetifah menyarankan dilakukan  koordinasi dan komunikasi yang baik, hingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. “Kemarin juga memang sudah menjadi perhatian Mendikbudristek dan akan dicari solusi terbaiknya,” pungkasnya. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img