spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kukar Perkuat Pelestarian Cagar Budaya, Jupel Disdikbud Belajar ke Makassar

TENGGARONG – Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan keseriusan dan komitmennya dalam melestarikan cagar budaya. Terlebih saat ini Kukar telah memiliki sembilan objek cagar budaya yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kukar Nomor 173/SK-BUP/HK/2022, tentang Tim Ahli Cagar Budaya.

Cagar budaya ini terdiri dari berbagai bentuk seperti benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang masing-masing membutuhkan perlakuan pemeliharaan yang berbeda. Oleh karena itu, keberadaan Juru Pelihara (Jupel) menjadi sangat penting untuk menjaga kelestarian dan nilai sejarahnya.

Guna meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam pemeliharaan cagar budaya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar mengadakan kunjungan ke Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Provinsi Sulawesi Selatan selama 3 hari. Yakni pada 28 November hingga 1 Desember 2024. Kegiatan ini turut melibatkan enam orang Jupel sebagai peserta.

Rombongan dipimpin oleh Pamong Budaya Ahli Muda Disdikbud Kukar, M Saidar, dan diterima langsung oleh Kepala BPNB Sulsel, Andriyani, di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, Andriyani menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait strategi pemeliharaan cagar budaya yang diterapkan di Sulsel.

Diskusi berlangsung hangat, di mana rombongan Kukar mendapat banyak informasi tentang teknik pemeliharaan cagar budaya berbahan kayu, batu, dan material lainnya. Pengetahuan ini diharapkan dapat diterapkan pada cagar budaya di Kukar.

Sebagai bentuk apresiasi, M Saidar menyerahkan cenderamata berupa buku profil sembilan cagar budaya di Kukar kepada Andriyani. Buku ini memuat informasi singkat mengenai sejarah dan nilai penting setiap cagar budaya.

Setelah diskusi, rombongan melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Wajo untuk mengunjungi makam Sultan Aji Muhammad Idris. Kunjungan ini sekaligus menjadi momen refleksi atas nilai sejarah dan budaya yang menjadi warisan bagi generasi mendatang.

Dengan kunjungan ini, Disdikbud Kukar berharap Jupel dapat meningkatkan kapasitas mereka dalam menjaga dan merawat cagar budaya, sehingga nilai sejarah dan kebudayaan Kukar tetap terjaga. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.