spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kukar Mulai Survei Perluasan Lahan Bandara APT Pranoto, Diharapkan Ada Peningkatan Ekonomi

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menindaklanjuti permohonan perluasan lahan sekitar 10 hektare yang diajukan pengelola Bandara APT Pranoto, dengan cara melakukan survei lapangan.

Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, mayoritas lahan yang diminta terletak di Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak. Lahan tersebut, akan dimanfaatkan untuk pemasangan lampu penunjuk landasan pacu atau runway, yang rencananya diperpanjang hingga 700 meter.

“Selanjutnya hasil survei ini akan disampaikan ke sekda dan bupati,” jelas Taufik pada mediakaltim.com, Senin (31/1/2022). Disinggung soal manfaat perluasan bandara terhadap Kukar, Taufik mengatakan kemungkinan didapat dari sektor ekonomi yakni dengan melibatkan UMKM.

Senada dengan Taufik, Bupati Kukar Edi Damansyah menjelaskan, pihaknya sangat menginginkan ada manfaat yang dirasakan bagi Kukar. Terutama bagi warga Desa Tanah Datar, yang menjadi tempat pengembangan Bandara APT Pranoto.

Pihak Bandara APT Pranoto bersama perwakilan Pemkab Kukar yang melakukan survei pengembangan lahan di Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak. (istimewa)

Terlebih, ungkap Edi, Pemkab Kukar pernah mengajukan permohonan untuk membuat akses jalan di Sungai Bawang, Desa Tanah Datar, menuju Bandara APT Pranoto. Jalan tersebut diperkirakan akan memangkas akses Jalan Samarinda-Bontang menuju bandara hingga menjadi sekitar satu kilometer.

Sementara manfaat ekonomi yang bisa didapat Kukar, lanjut Edi, salah satu caranya dengan mengajak calon penumpang ke Sungai Bawang, yang merupakan desa wisata budaya di Kukar. Di desa itu nantinya akan dibuat kios cindera mata khas Kukar. “Rencana kami seperti itu, sempat kita komunikasikan dengan pengelolanya,” pungkas Edi. (afi)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.