spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kukar Luncurkan Aplikasi BANGKOM, Wujudkan Inovasi Pengembangan SDM Digital

BALIKPAPAN – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali menunjukkan komitmennya dalam inovasi pengembangan sumber daya manusia. Setelah sukses menjadi pelopor pengukuran Indeks Kompetensi Digital di Indonesia pada 2023, kini Kukar meluncurkan aplikasi Pengembangan Kompetensi (BANGKOM).

Peluncuran aplikasi ini berlangsung di Gedung Serbaguna BKPSDM Balikpapan dan dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, tamu undangan, serta mitra strategis.

Asisten Administrasi Umum Kukar, yang mewakili Bupati, dalam sambutannya menegaskan pentingnya digitalisasi dalam mendukung peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat.

“Aplikasi BANGKOM adalah langkah nyata Pemkab Kutai Kartanegara untuk membangun ekosistem pembelajaran digital yang terintegrasi. Ini sejalan dengan visi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan kesiapan menghadapi tantangan era digital,” ujarnya.

Kepala Balai Besar Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika (BBPSDMP) Makassar, Dr. R.M. Agung Harimurti, turut memberikan sambutan. Beliau mengapresiasi langkah progresif Kutai Kartanegara yang menjadi contoh bagi daerah lain dalam pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kompetensi ASN dan masyarakat.

“BANGKOM bukan hanya aplikasi, tetapi platform strategis yang mendukung percepatan pembangunan SDM berkualitas,” ujarnya.

Sekretaris BKPSDM Kutai Kartanegara, Rokip, S.Stp. M.Si., juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan berbagai pihak dalam pengembangan aplikasi ini.

“Kami berterima kasih kepada BPSDM Kementerian Komdigi dan seluruh mitra yang telah berkontribusi. Dengan BANGKOM, ASN dan masyarakat dapat mengakses pelatihan berkualitas secara fleksibel dan terstruktur,” ujarnya.

Selain itu, dengan BANGKOM dapat membantu ASN untuk mendapatkan Hak terkait pelatihan sebanyak minimal 20 JP dalam setahun.

“Di tahun 2024, BKPSDM Kabupaten Kutai Kartanegara telah memberikan pengembangan Kompetensi lebih dari 10.000 ASN, dari 15.000 Total ASN di Kukar. Diharapkan di tahun 2025, 100% ASN di Kukar dapat memenuhi haknya mendapatkan 20 JP pelatihan” jelasnya.

Co-Founder Talentanesia, Firda Zulivia Abraham. S.Kom., M.Eng, memaparkan keunggulan aplikasi BANGKOM. Menurutnya, aplikasi ini dirancang untuk memuat berbagai metode pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pengguna, baik ASN maupun masyarakat umum.

“BANGKOM adalah solusi digital yang tidak hanya mengintegrasikan pelatihan daring dan luring, tetapi juga menghadirkan pengalaman belajar yang interaktif, mudah diakses, dan berbasis kebutuhan spesifik pengguna. BANGKOM juga dirancang untuk dapat mempermudah ASN dalam mendapatkan hak untuk pengembagan Kompetensi, dengan 23 Metode pengengembangan kompetensi yang telah dirancang,” ungkapnya.

Dalam kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan penghargaan kepada Pusdiklat Kementerian Komunikasi dan Digital, BBPSDMP Makassar, dan BPSDM Banjarmasin atas dukungan tim yang membantu dalam pengembangan aplikasi ini. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dalam menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Beberapa keunggulan utama aplikasi BANGKOM meliputi:

Beragam Metode Pelatihan: Mulai dari e-learning, pelatihan tatap muka, hingga microlearning.

Fleksibilitas Akses: Pengguna dapat mengakses materi kapan saja dan di mana saja.

Fokus pada Pengembangan Talenta Lokal: Dirancang untuk menjawab kebutuhan pengembangan kompetensi ASN dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pelatihan berbasis keterampilan.

Dengan peluncuran aplikasi ini, Pemkab Kutai Kartanegara berharap dapat mendorong pertumbuhan SDM unggul yang siap menghadapi tantangan global sekaligus memperkuat perekonomian daerah melalui pelatihan-pelatihan yang relevan dan berkelanjutan. (*/rls)

Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.