spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kukar Dapat Alokasi Transfer Pusat Terbesar se-Indonesia

TENGGARONG – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Kartanegara (Kukar) 2025, kembali mencatatkan penerimaan besar. Yakni mencapai Rp 12 triliun, meningkat Rp 4,41 triliun jika melihat penyampaian Nota Keuangan Raperda APBD Kukar 2025.

Dari angka Rp 12 triliun yang disahkan bersama DPRD Kukar, pada Sabtu (30/11/2024) silam, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar mendapat anggaran dari pemerintah pusat sebesar 7,08 triliun. Terbesar dibandingkan 9 kabupaten dan kota lainnya di Kalimantan Timur (Kaltim).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menjelaskan  angka ini didapatkan saat menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer Alokasi ke Daerah (TKD) 2025. Langsung dari Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni, pada Selasa (17/12/2024).

“Kukar mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat, Rp 7,08 triliun sebesar se-Kaltim,” ungkap Sunggono, Rabu (18/12/2024).

Dari angka Rp 7,08 triliun, sebanyak Rp 5,7 triliun merupakan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH). Baik itu DBH Pajak, DBH Sumber Daya Alam (SDA) dan DBH Perkebunan Kelapa Sawit. Tidak hanya tertinggi se-Kaltim, tetapi tertinggi se-Indonesia yang berasal dari APBN 2025.

“Seperti biasanya penyalurannya bertahap, itu anggaran 2025, itu bagian komponen APBD Kukar 2025 kita dari Rp 12 triliun,” lanjutnya.

Sementara itu, Bupati Kukar, Edi Damansyah, pun menanggapi terkait besarnya penerimaan dari pemerintah pusat. Ia menyebut, besarnya penerimaan tersebut, ada andil besar perbaikan data yang dilakukan oleh Pemkab Kukar.

“Bagian perbaikan kerja kita, perbaikan data kita, perbaikan pola hubungan kita,” jelasnya.

“Selalu saya ingatkan kepada jajaran, bagaimana membelanjakannya juga baik,” tutup Edi Damansyah.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img