spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KUCAMFEST 2023, Bentuk Eksistensi Gerakan Pramuka Kwarcab Kutim Bangun Persaudaraan

SANGATTA – Bertempat di Bumi Perkemahan Dispora Kutim, Wakil Majelis Pembimbing Cabang sekaligus Wakil Bupati Kutai Timur memberi sambutan dan membuka secara resmi kegiatan Kutai Timur Camping Festival (KUCAMFEST) 2023 pada Minggu  (24/9/2023) pagi.

Tampak di dampingi Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kutai Timur, Asti Mazar dan Kadispora Kutim beserta perwakilan Kwartir Ranting dari setiap kecamatan di Kutai Timur.

Kegiatan ini merupakan yang pertama diadakan oleh Gerakan Pramuka Kutai Timur berkolaborasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Kutai Timur, dan diharapkan menjadi kegiatan rutin tahunan Gerakan Pramuka Kutai Timur.

Dalam sambutannya, Kasmidi Bulang mengatakan kegiatan ini wajib rutin diadakan setiap tahunnya. Mengingat tuntutan teknologi dan perkembangan jaman sehingga Pramuka harus bisa mengembangkan potensi yang ada

“Harapan saya dapat hadiri orang-orang hebat di Pramuka khususnya Pramuka Penegak dan Pandega sehingga bisa menjadi motor penggerak di Gugus Depan dan Satuan Karya yang ada,” tambahnya.

Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kutai Timur,Asti Mazar —  akrab disapa Bunda Asti itu menyampaikan bahwa apapun manfaat dan hasil dari kegiatan ini, tetap jaga semangat ini untuk bekal di hari dewasa nanti, jaga kesehatan dan jangan lupa ibadah.

“Kita tahu bahwa Pramuka ini tidak terlepas dari alam terbuka dan giat-giat yang dilakukan untuk membentuk karakter generasi muda kita agar bisa berkarakter wawasan kebangsaan dan tangguh” tutupnya.

Diketahui sebanyak 300 peserta yang terdiri Pramuka Penegak SMA/SMK, satuan Karya, dan perwakilan ranting dari 11 kecamatan Se-Kutai Timur memeriahkan kegiatan yang di selenggarakan dari tanggal 24-26 September 2023.

Adapun jenis kegiatan meliputi kunjungan, jumpa tokoh, festival budaya, pentas budaya, permainan tradisional serta dimeriahkan talent lokal di setiap malamnya.

Pewarta : Muh. Nuzul Saputra
Editor : Nicha Ratnasari

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img