SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kaltim mengggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Selasa (14/6/2022). Rapat membahas proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK sederajat. Komisi IV menilai sebaran siswa di sekolah negeri dan swasta harus merata.
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Katim Puji Setyowati, keseluruhan proses PPDB mulai dari verifikasi, sistem, dan jaringan sudah siap. Permasalahannya adalah tidak semua lulusan SMP dapat terakomodasi di sekolah negeri. Sedangkan sejumlah orang tua siswa enggan untuk menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.
“Memang ini menjadi PR (Pekerjaan Rumah) kita bersama. Bagaimana memberikan pemahaman bahwa swasta itu bagus, memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Di-support tidak hanya Bosnas, Bosda tapi juga sistem pendidikannya,” terangnya.
“Ini masukan saja supaya (Disdikbud) membuat regulasi anak yang sudah diterima di swasta tidak bisa lagi mendaftar ke negeri. Yang kita inginkan bagaimana program kedepan swasta ini dilirik. Supaya ada pemerataan,” sambungnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Anwar Sanusi memaparkan, daya tampung sekolah swasta dan negeri jenjang SMA/SMK cukup untuk menampung lulusan SMP.
“Kalau cuma negeri tidak cukup. Tapi seluruhnya yang keluar SMP 129 ribu rombel sedangkan daya tampungnya 137 ribu. Cukup daya tampung untuk negeri dan swasta,” jelasnya.
Lebih lanjut Anwar mengatakan, untuk menambah daya tampung, tahun 2022 ini telah dibangun gedung baru untuk sejumlah SMA. Sedangkan tahun depan, pihaknya masih menunggu lahan yang bisa dibangun gedung baru.
“Pembangunan 2022 menyeleasikan yang SMAN 16, SMAN 17, dan SMAN 14. Itu belum punya gedung selesai semua tahun ini. Di 2023 belum, masih kesulitan tanahnya,” ucapnya.
Ia menegaskan, Pemprov Kaltim tidak menganaktirikan sekolah swasta. Pihaknya tidak membedakan perlakuan baik untuk negeri dan swasta. Termasuk memberikan insentif untuk guru swasta diluar dana Bosnas dan Bosda.
“Sudah membantu guru swasta, diberi swasta 1 juta rupiah per bulan dari pemprov. Untuk biaya sekolah sama tidak ada beda. Kenapa harus dibedakan pendidikan. Biaya lain juga harusnya sama,” tandasnya. (eky)