spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Krom, Solusi Cerdas Pengelolaan Keuangan Digital yang Menguntungkan

SAMARINDA – Di tengah era digital yang semakin berkembang pesat, kebutuhan akan layanan perbankan yang mudah diakses, efisien, dan menguntungkan semakin penting. Banyak orang yang mencari cara untuk mengelola keuangan mereka secara praktis, namun tidak banyak bank atau platform digital yang mampu menawarkan solusi yang tepat. Isu inklusi keuangan dan pencapaian kemandirian finansial antar generasi pun menjadi keresahan yang perlu diatasi.

Menjawab kebutuhan tersebut, PT Krom Bank Indonesia Tbk hadir dengan solusi perbankan digital yang menawarkan kemudahan dan keuntungan lebih. Krom, sebuah aplikasi perbankan digital, memberikan layanan yang memudahkan pengelolaan keuangan harian secara aman dan menguntungkan bagi penggunanya.

Dinda Aprilla, seorang karyawan swasta di Kota Samarinda, mengungkapkan pengalamannya menggunakan aplikasi Krom. Menurutnya, Krom tidak hanya menawarkan fitur dasar seperti menabung dan bertransaksi, tetapi juga menyediakan opsi pengelolaan dana dan investasi yang sesuai dengan kebutuhannya.

Perempuan kelahiran Samarinda tahun 1998 tersebut, mengatakan kemudahan langsung ia rasakan sejak registrasi di aplikasi Krom. Dinda yang mendapat rekomendasi Krom dari rekan kerjanya tersebut, membeberkan bahwa proses pendaftaran sangat mudah dan cepat.

“Hitungan menit dan nggak perlu ke mana-mana. Semua layanan perbankan ada di Krom. Tapi yang aku suka, kita bisa pilih nomor rekening sendiri, jadi lebih bebas aja, lebih fleksibel, dan efisien,” ungkap perempuan berlatar pendidikan ekonomi tersebut.

Salah satu fitur yang sangat disukai Dinda adalah gratis biaya transfer dan top-up hingga 30 kali per bulan, serta bebas biaya admin bulanan. Fitur ini, menurutnya, jarang ditemukan pada bank-bank konvensional, namun justru menjadi daya tarik utama dari Krom.

“Jujur, awal tertarik itu pas dikasih tahu teman soal gratis biaya top-up dan transfer ini. Jarang kan ada aplikasi yang gratis biaya ini dan itu. Buat aku yang sering top-up, belanja online, apalagi momen Lebaran kemarin, pasti berasa manfaatnya,” ujar karyawan bidang keuangan tersebut.

Mengenai pengelolaan keuangan, menjadi tugas yang menantang, terutama dengan berbagai kebutuhan yang terus berkembang bagi banyak orang.

Krom sendiri menawarkan 20 jenis tabungan untuk mengalokasikan dana sesuai dengan berbagai tujuan keuangan. Dengan demikian, pengguna dapat lebih terorganisir dalam memisahkan dana untuk berbagai kebutuhan, mulai dari tabungan darurat, dana liburan, hingga dana pendidikan.

Dengan bunga tabungan mencapai 6% per tahun dan bunga deposito berjangka hingga 8,75% per tahun, Krom memberikan peluang yang menarik untuk pertumbuhan dana penggunanya. Selain itu, Krom juga menawarkan deposito berjangka fleksibel dengan 20 pilihan yang dirancang untuk memaksimalkan hasil investasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing pengguna.

“Mungkin banyak yang skeptis soal bank digital, dan investasi. Di sinilah perlu edukasi karena selama ini kita hanya diajari cara cari uang, tapi nggak diajari mengelolanya. Krom ini menurutku mudah diakses, mudah dipahami, bahkan untuk pemula. Apalagi banyak instrumen dan jangka waktu yang tinggal dialokasikan sesuai target keuangan kita,” jelas Dinda.

Ke depan, dirinya berharap Krom terus berinovasi menambah fitur dan instrumen lain yang semakin memudahkan dalam mengelola keuangan, menguntungkan, dan aman.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya sinergi antara perbankan, lembaga keuangan, pemerintah, dan pihak terkait dalam memberikan edukasi keuangan serta menciptakan regulasi dan pengawasan yang tepat agar ekosistem perbankan digital menuju arah yang lebih baik.

“Krom ini kan bentuk inovasi, jadi harus dibarengi regulasi yang melindungi semua pihak. Kalau semua sinergi, harusnya mandiri finansial nggak jadi keresahan lagi,” pungkasnya.

Penulis: Andi Desky

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img