spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kritik Keras Masalah Listrik

TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Berau, Arman Nofriansyah, mengkritik keras masalah listrik di Berau yang masih belum terselesaikan meskipun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau saat ini tergolong besar. Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya masih menghadapi pemadaman listrik jika pemerintah daerah dapat mengelola anggaran dengan optimal.

Arman membandingkan kondisi saat ini dengan masa kepemimpinan Bupati Makmur, ketika APBD Berau masih di bawah Rp 1 triliun. Kala itu, Pemkab Berau mampu mendatangkan tiga unit boiler untuk menunjang kebutuhan listrik.

“Dengan APBD besar sekarang, seharusnya pemerintah bisa lebih optimal. Ini persoalan klasik. Pertanyaannya, mampu tidak pemerintah mendatangkan boiler baru?” tegas Arman.

Ia menyayangkan bahwa dengan anggaran yang besar, masyarakat Berau masih harus menghadapi jadwal pemadaman bergilir.

“Mau sampai kapan persoalan ini berlarut-larut?” ujarnya, mempertanyakan langkah konkret pemerintah dalam mengatasi krisis listrik di daerah tersebut.

Arman juga berharap Pemkab Berau dan PLN Berau tidak saling menyalahkan dalam penanganan masalah ini, karena listrik adalah kebutuhan mendasar masyarakat. Ia menyarankan agar Pemkab Berau mempertimbangkan pengadaan alat baru sembari menunggu jaringan listrik dari Samarinda ke Kaltara selesai dibangun.

Selain itu, Arman menekankan pentingnya pendataan jumlah penduduk dan bangunan yang terus meningkat setiap tahunnya. Menurutnya, seharusnya ada kajian berkala tentang kebutuhan listrik yang berkembang di Berau.

“Apakah pernah ada kajian tentang penggunaan listrik? Sejak zaman Pak Makmur hingga sekarang, kenapa tidak ada peningkatan kapasitas untuk memenuhi kebutuhan listrik?” pungkas Arman.

Arman berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil tindakan nyata untuk menyelesaikan masalah ini agar masyarakat tidak terus-menerus dirugikan oleh pemadaman listrik yang berkepanjangan. (adv/dez)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.