spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU PPU Selesaikan Kendala Teknis, Proses Pengunggahan Dokumen Hasil Pemungutan Suara Capai 98,97 Persen

PPU – Proses pengunggahan dokumen hasil pemungutan suara melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mencapai hampir 98,97 persen pada Kamis (29/11/2024). Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, menyebutkan bahwa sebagian besar data telah berhasil dipublikasikan, meskipun sempat mengalami kendala teknis di beberapa wilayah.

“Iya, sudah di-upload, tapi masih antrian server infonya,” ucapnya.

Diketahui, ada tiga TPS yang dokumen hasilnya belum terpublikasi di website Info Pilkada (https://pilkada2024.kpu.go.id/) 2024 karena kendala server. Dokumen ini nantinya akan dipublikasikan melalui akun Sirekap tingkat PPK.

Ia menjelaskan, kendala tersebut terjadi akibat jaringan internet yang kurang stabil, terutama di wilayah dengan infrastruktur jaringan yang terbatas. Namun, KPU PPU memastikan bahwa proses rekapitulasi tetap berjalan sesuai jadwal.

Secara keseluruhan, akurasi progres pengunggahan dokumen hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PPU telah mencapai sekitar 98,97 persen. Angka ini menunjukkan tingkat efisiensi kerja yang tinggi meskipun dihadapkan pada tantangan teknis.

“Kami terus berupaya menyelesaikan pengunggahan data ini secepat mungkin, agar seluruh hasil pemungutan suara dapat diakses oleh masyarakat,” tambahnya.

KPU PPU berkomitmen untuk mengatasi kendala jaringan dan menyelesaikan rekapitulasi di tingkat kecamatan dalam waktu yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan guna memastikan hasil Pilkada 2024 di PPU transparan dan akuntabel.

“Kami melakukan rekapitulasi berjenjang. Jadi kemarin (27 November 2024) selesai di tingkat KPPS. Kemudian, tanggal 28 November sampai 3 Desember jadwal rekap di kecamatan. Lalu rekapitulasi tingkat kabupaten 29 November sampai 6 Desember 2024,” tutup Ali. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti