spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Kukar Siapkan Tema Tata Kelola Kepemimpinan untuk Debat Paslon Pilkada Kukar

TENGGARONG – Salah satu rangkaian Pemungutan Suara Ulang (PSU) kini sedang dikebut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar). Yakni rangkaian Debat Pasangan Calon (Paslon) Bupati Kukar. Rencananya akan digelar pada Rabu (9/4/2025), sekitar pukul 20.00 WITA.

Rencananya debat paslon akan diselenggarakan di Gedung Beladiri Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kukar, Komplek Stadion Aji Imbut,  Tenggarong Seberang.

Komisioner KPU Kukar, Wiwin, menjelaskan bahwa persiapan pelaksanaan debat publik telah mencapai 80-90 persen. Pelaksanaan debat didukung oleh event organizer (EO) yang telah disiapkan sejak jauh hari. “Secara teknis, tinggal pelaksanaan saja. Persiapan sudah hampir rampung karena kita bekerja sama dengan EO untuk mendukung kelancaran acara,” ungkap Wiwin, Selasa (8/4/2025).

Debat yang disiarkan melalui streaming dari kanal YouTube KPU Kukar,  akan berfokus pada tema “Tata Kelola dan Kepemimpinan Profesional dalam Mewujudkan Kutai Kartanegara yang Sejahtera”.

Dengan Sub Tema Kesejahteraan Masyarakat, Meningkatkan Daya Saing Daerah, E-Government (Pelayanan Publik Berbasis Digital), Infrastruktur, Akselerasi dan Sinergi Pembangunan dan Keberagaman.

“Tayangan akan dilakukan melalui live streaming. Nanti link siaran akan kami sampaikan ke masyarakat agar bisa ikut menyaksikan,” lanjut Wiwin.

Debat ini merupakan bagian dari tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang wajib dilakukan minimal satu kali. Hal ini merujuk pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PSU di Kukar. Tujuan debat adalah untuk memberikan ruang kepada calon kepala daerah dalam menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada publik.

Adapun peserta yang hadir dalam debat dibatasi. Masing-masing pasangan calon hanya diperbolehkan membawa maksimal 50 orang pendukung. Selain itu, unsur Forkopimda, KPU Provinsi Kaltim, serta Bawaslu akan hadir sebagai tamu undangan.

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img