SAMARINDA – KPU Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Kaltim 2024 sebesar Rp 157.186.976.000. Jumlah ini mencakup seluruh kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah Kaltim.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Ballroom Hotel Grand Bumi Senyiur, Balikpapan, Selasa (24/9/2024). Rapat ini bertujuan untuk mempersiapkan penetapan batasan dana kampanye, jadwal kampanye, dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi paslon.
“Kami telah menetapkan batasan dana kampanye sebesar Rp 157.186.976.000 untuk para paslon. Batasan ini ditentukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan standar biaya daerah,” ujar Suardi.
Dalam kesempatan itu, Suardi juga menjelaskan bahwa kegiatan kampanye, seperti rapat umum, akan dibatasi sesuai aturan. Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur hanya diizinkan mengadakan rapat umum maksimal dua kali, sementara paslon di tingkat kabupaten/kota dibatasi hingga satu kali.
“Kami ingin memastikan semua kegiatan kampanye, termasuk dialog dan pertemuan tatap muka, berjalan sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Dana kampanye, sesuai Pasal 74 UU 10 Tahun 2016, dapat bersumber dari sumbangan partai politik pengusul, pasangan calon, dan pihak lain yang tidak mengikat, termasuk sumbangan perseorangan dan badan hukum swasta.
“Partai politik non-pengusul hanya dapat memberikan sumbangan dana kampanye senilai maksimal Rp 750 juta per partai. Sementara, perseorangan dapat menyumbang hingga Rp 75 juta, dan badan hukum swasta dapat menyumbang maksimal Rp 750 juta per badan usaha,” jelas Suardi.
Dengan aturan ini, KPU Kaltim berharap kampanye Pilkada 2024 dapat berjalan dengan transparan dan tertib sesuai dengan regulasi yang berlaku. (adv/kpukaltim)