spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Verifikasi Laporan Dugaan Korupsi dalam Retret Kepala Daerah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan verifikasi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan retret atau orientasi kepemimpinan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan laporan yang diterima akan melalui proses verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

“Namun secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket,” ujarnya, Sabtu (1/3/2025).

Jika dalam proses verifikasi ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka tim dari Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK akan melakukan kajian lebih lanjut dan meminta tambahan bukti dari pelapor. Keputusan apakah kasus ini akan naik ke tahap penyelidikan bergantung pada kelengkapan data yang diperoleh. “Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor untuk dilengkapi,” tambahnya.

Meski demikian, KPK belum bisa mengungkap detail perkembangan kasus ini ke publik. Informasi terkait proses penyelidikan hanya akan disampaikan kepada pihak pelapor hingga laporan tersebut mencapai tahap penyidikan. “Yang di-update hasil pelaporan hanya pelapor saja. Jadi saya tidak ada akses info terkait updatenya,” jelas Tessa.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah ke KPK. Laporan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta direksi PT Lembah Tidar Indonesia (LTI), salah satunya Heru Irawanto.

Feri Amsari, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, mengungkapkan kegiatan retret ini dianggap tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemerintah Daerah.

Dari hasil penelusuran timnya, ditemukan kejanggalan dalam penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai mitra pemerintah dalam pengelolaan retret.

“Teman-teman peneliti melakukan penelusuran, penelitian yang memperlihatkan beberapa kejanggalan. Salah satunya penunjukkan PT Lembah Tidar Indonesia yang merupakan perusahaan yang punya korelasi dengan kekuasaan,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Menurut Feri, PT LTI merupakan perusahaan baru yang tidak memiliki rekam jejak yang memadai dalam penyelenggaraan kegiatan semacam ini. Ia juga menilai bahwa pengadaan barang dan jasa dalam retret tersebut tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya dilakukan secara terbuka.

“Proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tertentu dalam pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” tegasnya.

KPK kini masih memproses laporan tersebut dan akan terus memberikan perkembangan informasi kepada pelapor sesuai dengan hasil verifikasi dan telaah yang dilakukan.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img