spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Ungkap Dugaan Mark Up dalam Kasus Korupsi Bank BJB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Salah satu temuan yang mencuat adalah adanya indikasi penggelembungan harga (mark up) dalam proyek pengadaan iklan di berbagai media massa, yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa dugaan mark up ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan.

“Diduga ada penggelembungan harga dalam penempatan dana iklan. Detailnya akan kami sampaikan dalam konferensi pers mendatang,” ujar Setyo kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Menurut KPK, dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan iklan yang dilakukan Bank BJB pada periode 2021 hingga 2023. Proyek tersebut mencakup pemasangan iklan di berbagai media, baik cetak maupun elektronik.

“Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah,” tambah Setyo.

Saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang berasal dari kalangan penyelenggara negara dan pihak swasta. Namun, identitas mereka masih belum diungkap secara resmi.

Dalam upaya mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait, penyidik KPK juga menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung pada Senin (10/3/2025).

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Bank BJB.

Hingga kini, KPK masih mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini. Konferensi pers resmi akan digelar dalam waktu dekat untuk menjelaskan lebih lanjut konstruksi perkara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi di Bank BJB.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img