spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Geledah Dinas PU Mempawah Kalbar, Sudah Tetapkan Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan hal tersebut pada Senin, 28 April 2025. Ia menjelaskan bahwa penyidikan sedang berjalan dan berkaitan dengan proyek pengadaan di dinas tersebut.

“Penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan barang di Dinas PU Mempawah,” ujar Fitroh.

Fitroh juga memastikan bahwa dalam kasus ini, KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, meskipun identitas mereka belum diumumkan ke publik.

“Sudah ada (tersangka),” tambahnya.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti dalam penyidikan kasus yang baru dibuka tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Namun, ia belum mengungkapkan secara rinci lokasi mana saja yang menjadi sasaran penggeledahan.

“Benar, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kabupaten dalam Provinsi Kalimantan Barat,” kata Tessa.

Tessa menjelaskan bahwa rincian mengenai perkara maupun hasil temuan penggeledahan baru akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai.

“Detail terkait perkara dan perkembangan lainnya akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan penyelidikan baru yang tidak terkait dengan perkara lain yang sebelumnya ditangani KPK.

“Ini merupakan kasus dengan sprindik (surat perintah penyidikan) baru,” jelas Tessa.

Sebagai informasi, kegiatan penggeledahan oleh KPK di Kalimantan Barat sudah dilakukan sejak Minggu, 27 April 2025. Meski demikian, hingga kini lembaga antirasuah itu masih merahasiakan rincian lokasi dan nama-nama yang terlibat dalam kasus tersebut.

Reporter: Fajri
Editor: Dezwan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img