spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Diminta Selidiki Retret Kepala Daerah, Sorotan Mengarah ke PT Lembah Tidar

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan kegiatan retret kepala daerah yang berlangsung di Akademi Militer (Akmil), Magelang, pada 21-28 Februari 2025, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/2/2025). Mereka mencurigai adanya potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Anggota Koalisi, Feri Amsari, menilai  penyelenggaraan retret bertentangan dengan regulasi, terutama dalam proses penunjukan pihak penyelenggara.

“Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” ujar Feri setelah melapor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Feri juga menyoroti bahwa PT Lembah Tidar Indonesia (LTI), perusahaan yang mengorganisir retret tersebut, merupakan perusahaan baru namun langsung menangani program berskala nasional.

“Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia,” ucapnya.

Selain itu, anggota Koalisi lainnya, Annisa Azzahra, menilai bahwa terdapat pelanggaran dalam pembiayaan kegiatan ini. Ia mengungkapkan bahwa kepala daerah diwajibkan mengikuti retret, dan diduga biaya keikutsertaan mereka dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar sekitar Rp 6 miliar itu ternyata dikover oleh APBD,” ujar Annisa.

Ia menegaskan tindakan tersebut berpotensi menjadi pengalihan dana yang tidak sah. “Harusnya kegiatan orientasi dan retreat ini dibiayai secara penuh oleh APBN,” ucapnya.

Lebih lanjut, Annisa menyoroti bahwa kegiatan retret kepala daerah justru berpotensi menjadi pemborosan di tengah semangat efisiensi anggaran.

“Ada celah bahkan penggunaan uang ini tidak dilakukan secara transparan, tidak dilakukan secara bertanggung jawab, dan juga menjadi celah korupsi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu,” tambahnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pelanggaran dalam pelaksanaan retret tersebut.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img