spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Bawa 1 Koper dan Kardus Dokumen Proyek Usai 5 Jam Geledah Kantor FPL

PASER – Penggeledahan kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kantor PT Fajar Pasir Lestari (FPL), Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot berlangsung selama 5 jam atau pukul 18.20 WITA, Kamis (30/11/2023).

Penggeledahan ini merupakan lanjutan atas dugaan kasus suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim antirasuah itu yang terjadi sepekan sebelumnya di Kota Balikpapan, Kamis (23/11/2023) lalu.

Dalam penggeledahan di Kabupaten Paser ini, pada pantauan Media Kaltim, petugas membawa 1 unit koper dan 1 buah kardus yang dipastikan berupa sejumlah dokumen menuju kendaraan roda 4 tanpa berkomentar banyak kepada media.

“Iya (kelanjutan yang kemarin),” ucap salah seorang petugas KPK yang memakai baju batik ungu-merah.

Berhembus kabar, jika sebelum dilakukan penggeledahan di Kantor PT FPL, pihak KPK ebih dulu melakukan menggeledah rumah Abdul Nanang Ramis yang tak lain pemilik PT FPL, di Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot.

“Nanti ke Pak Ali Fikri aja ya, Jubir KPK,” tuturnya sembari memasuki mobil Toyota Innova hitam dengan nopol KT 1883 DY.

Untuk diketahui, KPK meninggalkan Kantor PT FPL dalam keadaan tidak tersegel. Kedatangan mereka menggunakan 5 unit kendaraan roda 4, diantaranya bernomor polisi (nopol) L 1120 K, KT 1883 DY, DP 1684 LJ, KT 1469 NH, KT 1435 BS yang kesemuanya berjenis Toyota Innova.

Sementara itu, terhadap objek OTT, proyek yang dimaksud terkait peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar di Kabupaten Paser.

Para pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni Pemilik PT FPS, Abdul Nanang Ramis, Direktur CV Bajasari, Nono Mulyatno, Staf PT FPS, Hendra Sugiarto atau menantu Abdul Nanang Ramis, yang ketiganya berperan sebagai pemberi suap.

Sementara dua lainnya, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Direktorat Jernderal (Dirjen) Kementerian PUPR RI, Rahmat Fadjar; dan Pejebat Pembuat Komitmen (PPK) Riado Sinaga sebagai pihak penerima suap.

KPK menjerat para penyuap dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara para penerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.