spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Apresiasi Vonis 13 Tahun untuk Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). MA menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Karen, lebih berat dari putusan sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan putusan ini menjadi bukti adanya proses hukum yang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku serta diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

“KPK mengapresiasi putusan kasasi terhadap terdakwa GKK atau KA, mantan Direktur Utama Pertamina, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan LNG yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/3/2025).

Ia menambahkan konsistensi putusan dari tingkat pertama hingga kasasi membuktikan bahwa proses penanganan perkara telah dilakukan dengan cermat.

Sebelumnya, Karen divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Vonis ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, dalam putusan kasasi, MA memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Karen juga dikenakan denda sebesar Rp650 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Jumlah ini lebih besar dibandingkan putusan sebelumnya yang hanya menetapkan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Pidana penjara 13 tahun, denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian kutipan amar putusan kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 yang diakses dari laman resmi Mahkamah Agung RI, Jumat (28/2/2025).

Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih, juga memperbaiki kualifikasi tindak pidana yang didakwakan kepada Karen.

Karen Agustiawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Karen didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun akibat pengadaan LNG di Pertamina pada periode 2011 hingga 2014.

Ia juga diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS atau sekitar Rp1,62 miliar, serta memberikan keuntungan bagi korporasi CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.

Selain itu, Karen disebut memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas di beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa pedoman pengadaan yang jelas. Keputusan tersebut dinilai tidak memiliki dasar justifikasi yang kuat, analisis teknis dan ekonomis yang mendalam, serta kajian risiko yang memadai.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa perkara ini telah selesai dan sedang dalam tahap minutasi atau pengarsipan sebagai dokumen resmi negara.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.