spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kota Juang Dikepung Tambang

TENGGARONG – Masyarakat Kelurahan Sangasanga Dalam, salah satunya RT 24, masih berjuang dari kepungan tambang batu bara yang telah merusak lingkungan dan diduga menyebabkan banjir yang kian parah. Ketua RT 24 Kelurahan Sangasanga Dalam, Muhammad Jainuri, mengatakan warganya sempat bernafas lega ketika penambangan CV SSP dihentikan operasinya, oleh pihak Kementerian ESDM.

Namun Jainuri merasa aneh, ketika sebulan setelahnya malah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) CV SSP kembali terbit.

Padahal dalam Surat Peringatan ke-3 yang dikeluarkan ESDM kepada CV SSP tanggal 25 April 2018 wajib menyampaikan RKAB 30 hari setelah diterbitkan SP3 tersebut. Anehnya RKAB CV SSP baru dikeluarkan Dirjen minerba tanggal 6 Maret 2019 atau 3 tahun setelah batas waktu yang seharusnya.

Yang membuat marah, lahan dan kebun warga menjadi sasarannya. Patok-patok pembatas milik CV SSP bertebaran. Bahkan warga ada yang kaget, patok milik CV SSP sudah terpasang tegak di samping rumah mereka. “Untuk patoknya ini jadi masalah. Yang baru ini dipermasalahkan warga, di kebun dan rumah warga yang belum pernah mereka bebaskan dan izin ke masyarakat,” ujar Jainuri, Jumat (27/1/2023).

Dikatakan Jainuri, memang sejak November dan Desember 2022 lalu, mereka gencar memasang patok pembatas. Warga pun tidak mau kalah, yakni bersama-sama mencabut dan membuang patok-patok tersebut, dengan total areal lahan mencapai 9 hektare (ha). “Langsung dicabutin dan dibuang sama warga,” lanjut Jainuri.

Patok milik CV SSP yang juga terpasang di lahan milik warga. (Istimewa)

Berbagai langkah sudah ditempuh warga, mulai dari mengadukan ke lurah, camat hingga dinas terkait. Bahkan juga mengadu ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Sekkab Kukar, namun terganjal masalah wewenang.

Begitu pun ke Pemprov Kaltim melalui inspektur tambang, lagi-lagi terhalang wewenang yang kini diambil Pemerintah Pusat.

Hingga akhirnya, bersurat ke Kementerian ESDM melalui Dirjen Mineral dan Batu Bara. Baik lewat surat elektronik maupun via pesan jejaring whatsapp. Untuk permohonan pencabutan IUP dan penolakan izin operasinya, pada Rabu (25/1/2023) lalu. “Tanggapan dari Dirjen (mineral dan batu bara), baik Pak Jainuri, begitu saja,” ucapnya lagi.

Bertepatan dengan momentum Peringatan Merah Putih dan semangat Kota Juang Sangasanga, berharap perjuangan mereka bisa menjadi perhatian pemerintah pusat. Dibuktikan perjuangan yang dilakukan masyarakat RT 24 Kelurahan Sangasanga Dalam.

“Harapannya pemerintah pusat bisa menyelesaikan, setelah bukan wewenang pemda. Kami terus berjuang, jika tidak ada jawaban, kami akan ke pusat,” tutup Jainuri. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img