spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kosmetik Ilegal dari Malaysia Senilai Rp 600 Juta Gagal Edar di Kaltim

TARAKAN – Lantamal XIII Tarakan berhasil menggagalkan peredaran kosmetik ilegal yang diduga berasal dari Malaysia senilai Rp 600 juta.

Kosmetik ilegal dengan merek Brilliant Rejuve itu diselundupkan melalui jalur laut menggunakan speedboat. Pelaku tertangkap di sekitar perairan Juwata pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 04.00 Wita.

Komandan Lantamal (Danlantamal) XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Ferry Supriady mengungkapkan, total kosmetik yang diamankan sebanyak 30 koli. Diperkirakan, total harga dari kosmetik senilai Rp 600 juta.

“Jumlah keseluruhan 3000 paket. 1 paketnya ada 4 pieces, jumlah keseluruhan 12.000 pieces,” ucapnya dalam keterangan pers rilis, Sabtu (14/9/2024).

Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya informasi bahwa pada Selasa (10/9/2024) sekira pukul 23.30 Wita, ada rencana pengiriman barang ilegal dari Negara Malaysia melalui jalur laut.

Tim intelijen SRQR Lantamal XIII kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Selanjutnya pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 04.00 Wita, tim mencurigai speedboat yang berhenti dan mengapung di depan perairan Pantai Juwata.

“Kemudian tim meneruskan informasi tersebut kepada tim Patroli Laut SFQR yang selanjutnya bergerak menuju lokasi dan berhasil mendekati kapal target dan segera melaksanakan penyelidikan dan didapatkan fakta speedboat tersebut bermesin 200 PK diawaki oleh tiga orang ABK dan terdapat muatan puluhan kardus yang diindikasikan berisikan Kosmetik Ilegal, dengan total kurang lebih 30 Koli (kemasan kardus),” paparnya.

BACA JUGA :  Jelang Iduladha 2024, Masyarakat Mulai Borong Hewan Kurban

Dari pengungkapan kasus ini, Lantamal XIII berhasil mengamankan satu speedboat dan tiga orang ABK, yakni ASW, AS , dan I. Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya juga mengamankan dan telah memerika dua orang lainnya, yakni ER sebagai koordinator lapangan dan H, yang merupakan pemilik muatan kosmetik ilegal.

Ada dua pelanggaran dalam kasus ini, yakni pelayaran kapal cepat tanpa izin. Kemudian, pelanggaran karena membawa kosmetik ilegal tanpa izin edar.

Ditambahkan Komandan Satuan Kapal Patroli (Dansatrol) Lantamal XIII, Letkol Laut (P) Wahyu Hidayat mengatakan modus pelaku adalah membungkusnya dengan kardus kemudian menutupnya dengan terpal untuk menyamarkan barang kosmetik.

Kosmetik diduga diabil dari Tawau, Malaysia kemudian dibawa menuju Sebatik, Kabupaten Nunukan sebelum diedarkan ke daerah lain.

Rencananya barang-barang ini akan diedarkan di Kalimantan Timur. Saat ini , pihaknya tengah mendalami kasus guna mengungkap keterlibatan pihak lainnya.

“Ini mereka baru ditangkap karena keterangan pelaku masih berubah-ubah. Saat ini masih dilakukan investigasi secara mendalam,” paparnya.

Pewarta : Ade Prasetia
Editor : Nicha R

BACA JUGA :  Sepanjang April 2024, Dinkes Tarakan Temukan 30 Kasus DBD
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.