spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Konvoi Motor Seenaknya Melintas, Tindakan Warga Batuah Menyekat Jalan Dimaklumi

TENGGARONG – Abdul Rasyid baru saja menyelesaikan amanah sebagai saksi pernikahan ketika melihat warga tengah berkumpul tak jauh dari kediaman pengantin. Masih mengenakan kemeja batik hijau, Kepala Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, tersebut, segera menghampiri mereka. Rupanya, terjadi kecelakaan lalu lintas di Kilometer 30 jalan poros Samarinda-Balikpapan. Sebuah sepeda motor Yamaha X-Max berpelat Samarinda lepas kendali sehingga menabrak pot bunga di rumah warga bernama Abdullah.

Ahad, 1 Agustus 2021, pukul 10.30 Wita, kepala desa peraih suara terbanyak dalam Pilkades serentak se-Kukar itu menerima informasi yang lain. Warga melaporkan, sepuluh menit sebelumnya, seorang warga bernama Abbas ditabrak sepeda motor Yamaha NMax, juga berpelat Samarinda. Kejadian yang menyebabkan Abbas luka-luka itu hanya 2 kilometer dari lokasi kedua. Warga yang hendak pergi ke kebun juga mengeluh. Ramainya konvoi sepeda motor menyebabkan penduduk harus menunggu hingga 20 menit hanya untuk menyeberang jalan.

“Baru saja saya mendengar laporan, tiba-tiba ada pengendara sepeda motor yang melaju. Beberapa warga, termasuk saya, nyaris ditabrak. Di situlah puncak kekesalan warga muncul,” tutur Rasyid kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, Senin (2/8/2021).

Warga menduga, tiga kecelakaan beruntun dalam sehari karena banyaknya konvoi sepeda motor di jalan poros tersebut. Para penduduk Batuah pun geram. Lebih kurang 100 warga RT 30 dan RT 32 segera menyekat jalan. Penduduk menggunakan parang serta balok yang sedianya hendak dipakai untuk berkebun untuk mencegat pemotor. Semua pengendara roda dua yang bergerombol diminta mematikan mesin. Para pengendara harus menuntun motor sekitar 200 meter sampai memasuki kawasan yang tidak padat penduduk.

“Saya sebagai kepala desa bertanggung jawab atas penyekatan ini. Saya mempertaruhkan jabatan saya andaikata aksi spontanitas ini kurang tepat. Aksi ini murni membela warga. Jika tidak ada langkah tegas dari petugas lalu lintas, kami akan melakukan aksi serupa lagi,” tegas kepala desa berusia 39 tahun ini.

Abdul Rasyid menambahkan, kekesalan warga sebenarnya sudah timbul sedari dahulu. Saban akhir pekan, poros Samarinda-Balikpapan di Desa Batuah selalu ramai konvoi sepeda motor. Sebagian besar peserta konvoi melaju dengan kecepatan tinggi, hingga di atas 80 kilometer per jam. Selain membahayakan penduduk sekitar, suara mesin dari knalpot yang sudah dimodifikasi amat mengganggu.

“Selama ini warga sudah kesal, cuma dipendam. Kemarin kekesalan itu memuncak,” terang Rasyid. Ia menegaskan, warga tahu aturan bahwa jalan Soekarno-Hatta itu adalah fasilitas umum. Tidak ada larangan bagi siapapun melintasinya. Akan tetapi, peserta konvoi sepeda motor seringkali melanggar aturan ketika melintas di desa yang dulu dikenal sebagai penghasil sahang tersebut. “Padahal, sudah ada batas kecepatan berkendara serta suara knalpot,” jelasnya.

Kepala Kepolisian Sektor Loa Janan, Inspektur Satu Aksarudin Adam, membenarkan peristiwa itu. Iptu Aksarudin mengatakan, banyak peserta konvoi pada akhir pekan yang memacu kendaraan roda dua dalam kecepatan tinggi. Kepolisian setempat sudah meminta warga menghentikan pencegatan untuk menghindari kekerasan. Sementara kendaraan roda dua diimbau tidak bergerombol dan berjalan dalam kecepatan yang wajar.

“Situasinya aman dan kondusif. Tidak ada penganiayaan saat aksi warga tersebut,” jelas Kapolsek. Iptu Aksarudin menambahkan, sudah ada kesepakatan antara pengendara dan korban yang ditabrak di kilometer 28. Pengendara mengganti biaya pengobatan dan kerugian material. Atas kejadian ini, Polsek Loa Janan berencana untuk berjaga. Sejumlah personel akan dikerahkan untuk memantau konvoi roda dua yang dikeluhkan warga.

“Begitu juga informasi bahwa ada pengendara di bawah umur, akhir pekan ini akan kami perketat penjagaan,” tegasnya.

Aksi spontan warga bersama kepala Desa Batuah dinilai dapat dimaklumi. Akademikus Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menganggap bahwa peristiwa ini disebabkan kekesalan warga yang sudah memuncak. Kejadian serupa terus berulang sementara warga menunggu penegak hukum menertibkan.

“Dalam kondisi normal, seharusnya permasalahan tersebut diserahkan aparat kepolisian. Kecuali, pihak kepolisian melakukan pembiaran. Aksi ini bisa dimaklumi,” terang Castro, panggilan pendeknya.

Castro menilai, ketegasan aparat penegak hukum sangat diperlukan sehingga kejadian ini tidak terulang. Pengendara sepeda motor yang mengganggu masyarakat harus diberikan efek jera melalui proses hukum. “Kalau cuma teguran biasa, ya, dianggap remeh. Pasti terus berulang,” sarannya.

Castro menjelaskan aturan mengenai ambang batas kebisingan untuk kendaraan bermotor roda dua. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup 7/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru, sepeda motor dengan kapasitas mesin 80 cc sampai 175 cc maksimal 80 desibel (dB). Adapun sepeda motor 175 cc ke atas, maksimal 83 dB.

Sanksi pelanggaran tersebut diatur Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat (1). Pasal itu berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca sponsor, kelakuan, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (3) junto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img