SAMARINDA– Jatanras Polresta Samarinda bersama Jatanras Polda Kaltim ungkap kasus pencurian pemberatan, dengan berhasil mengamankan 6 orang tersangka.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, pada Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 18.00 Wita telah terjadi tindak pidana pencurian berawal informasi dari helpdesk bahwa tower SMR348 down, kemudian teknisi mengecek ke TKP dan ditemukan modul baseband 6630 sudah tidak ada.
“Dari hasil penyelidikan team Opsnal Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan tiga orang pelaku yakni Musriansyah, Musrawandi, dan Dani Fadila, pada Selasa (26/3/2024) pukul 6.30 Wita di Jalan Poros Soekarno Hatta Kelurahan Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Serta ditemukan 1 unit mobil Toyota Calya Nopol KT 1254 CT,” terang Kombes Pol Ary Fadli, Jumat (5/4/2024).
Lanjutnya, di dalam mobil Toyota Calya tersebut ditemukan 1 unit Baseband 6630 yang terbungkus kardus siap kirim, dan gunting pemotong besi.
“Menurut laporan, sebelumnya ada 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) tower yang mengalami kehilangan modul baseband. Di antaranya, tower di Jalan Gunung Sari Bukuan, tower Jl H.A.M Rifadin Samarinda Seberang, tower Jl Padat Karya Loa Bakung, Jl Delima, dan Jl Rapak Indah, Jl Marhusin, serta Jl Sejati,” ujarnya.
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, untuk barang lainnya telah dikirim ke Jakarta melalui jasa pengiriman. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku dan berkordinasi dengan Sat Resmob Mabes Polri.
“Hasil penyelidikan, Musriansyah menjual barang tersebut kepada Dede Kurniawan, kemudian Dede menawarkan barang itu lagi kepada Dendi Irawan. Dari tangan Dendi, menjual barang tersebut kepada PT Asia Servic Counter yang beralamat di Jalan Raya Bekasi Kecamatan Cakung Jakarta Timur,” ucapnya.
Menurut informasi, PT Asia Servic Counter juga menyuruh untuk mencarikan barang tersebut (modul baseband). Di kantor PT Asia Service Counter ditemukan ada beberapa jenis perangkat tower yang diduga merupakan barang hasil curian seluruh Indonesia dan termasuk TKP tower di Samarinda.
“Barang bukti tersebut juga dijual melalui jasa pengiriman PT TIKI. Ari Susan selalu pemilik PT Nabila Jaya Telekomunikasi yang berada di Kota Tasikmalaya Jawa Barat, menyimpan perangkat tower sebanyak 771 didalam gudang yang siap dikirim ke luar negeri yaitu Rusia dan Hongkong,” tutup Ary Fadli.
Adapun barang bukti yang dibawa ke Polresta Samarinda berupa Baseband 5 unit, SN UBBP 3 unit, RRU Ericsson 3 unit, serta RRU Nokia 3 unit.
Penulis : Ernita
Editor : Nicha R