spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komplotan Pencuri Peralatan Teknik dan Gas Dibekuk Polres Bontang

BONTANG – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang, bekerja sama dengan Jatanras Polda Kalimantan Timur (Kaltim) serta Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, telah berhasil mengamankan komplotan pencurian peralatan teknik dan tabung gas, Minggu (15/12/2024) kemarin, sekitar pukul 17.30 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto mengatakan dalam kasus pencurian tersebut, terdiri dari empat orang pria, yang berinisial GVH (25), DY (38), RD (37), dan YE (32).

Untuk penangkapan, keempat pelaku diamankan di waktu dan lokasi yang berbeda-beda, seperti GVH, DY, dan RD diamankan pada Minggu (15/12/2024), sedangkan YE diamankan pada Senin (16/12/2024) kemarin.

Terdapat tiga lokasi pencurian yang dilakukan, meliputi lokasi pertama di Gereja HKBP pada 8 November 2024, pelaku mencuri peralatan teknik seperti stamper, pompa alkon, mesin gerinda, dan material bangunan lainnya.

“Dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah,” ucapnya.

Selanjutnya, dilokasi kedua pada 13 Desember 2024, pelaku beraksi di Ruko milik Zulkifli yang berada di Jalan Parikesit, yang dimana pelaku mengambil sebanyak 30 tabung gas Elpiji 3 kg.

“Dilokasi kedua, kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp 7,5 juta,” paparnya.

Hingga di lokasi yang terakhir, pelaku menjalankan aksinya di gedung Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang, pada 19 September 2024 lalu, di mana mereka mencuri mesin alkon, mesin bor beton, gergaji mesin pemotong kayu, genset, hingga dinamo hoist.

“Kerugian yang dialami mencapai puluhan juta rupiah,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan, berupa satu buah vibrator beton, 27 tabung gas Elpiji 3 kg, satu unit sepeda motor Honda Beat.

“Para terduga kini telah diamankan di Polres Bontang, dengan sejumlah barang bukti yang kita dapat. Kami akan melakukan pengembangan terkait kasus ini, kemungkinan masih adanya keterlibatan terduga lainnya serta barang bukti,” jelasnya.

Sehingga kasus ini menambah daftar panjang kejahatan pencurian yang berhasil diungkap Polres Bontang, dengan kerja sama yang solid antara tim kepolisian dengan masyarakat, diharapkan keamanan di wilayah Kota Bontang dapat terus terjaga.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.