SAMARINDA – Mahasiswa Kalimantan Timur menolak penuh Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk perguruan tinggi. Dalam rilisnya, mereka menekankan IUP untuk kampus justru dapat mengaburkan semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi. Lantas menggelar aksi di Kamis, (06/02/2025) di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur.
Perdebatan pemberian konsesi tambang terhadap lembaga pendidikan terus terjadi. Purwadi misalnya, Akademisi Universitas Mulawarman ini menolak tegas usulan tersebut. Baginya, lebih banyak mudaratnya daripada untungnya.
“Menurut saya, ini buruk untuk Kaltim. Kita yang merasai banjirnya, longsornya, tapi pihak kampus yang dapat keuntungannya,” kata Purwadi dalam diskusi penolakan terhadap kampus mengelola tambang.
Lebih jauh, Purwadi menginginkan pemerintah memfokuskan kepada energi terbarukan. Dengan begitu kampus lebih punya andil dalam riset. Seharusnya kampus bisa membuat gerakan penolakan terhadap usul tersebut, sehingga tidak memperparah keadaan.
Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menginisiasi usulan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Terkandung di dalamnya pasal agar Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Perguruan Tinggi mendapatkan konsesi tambang.
Dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mareta Sari, selaku Dinamisator tegas mengajak semua pihak agar menolak. Lebih lagi para mahasiswa agar memberikan tekanan pada pihak kampus.
“Mahasiswa harus tegas, pun kampus harus menolak,” ujarnya.
Data yang dimiliki oleh Jatam Kaltim, saat ini tambang yang ada sudah seluas 5 juta hektar. Sehingga ini menimbulkan perhatian lain menyoal pembagian konsesi.
Penolakan demi penolakan hadir, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) pun mempersoalkan revisi UU Minerba itu.
“Kampus pada akhirnya hanya akan memperpanjang barisan para perusak lingkungan,” ujar Herdiansyah Hamzah, dalam keterangan resmi Koalisi itu.
Kampus akhirnya dipandang sebagai ladang bisnis sehingga merusak marwah pendidikan perguruan tinggi. Yang nantinya bukan melahirkan manusia berpendidikan malah melahirkan manusia pembisnis dengan mental perusak.
Hingga saat ini, memang UU Minerba tersebut belum disahkan. Namun kekhawatiran datang akan sidang tiba-tiba dan persetujuan yang seringkali tiba-tiba. Pihak-pihak kampus di Kalimantan Timur juga belum menyatakan sikap mereka, apakah menolak atau tidak.
“Ini jalan untuk mengendalikan perguruan tinggi agar sesuai dengan selera kekuasaan. Situasi ini sangat membahayakan independensi perguruan tinggi,” tegas Herdiansyah Hamzah.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor : Nicha R