spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komitmen Pansus DPRD Kaltim Rampungkan Draft Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah pada Senin (5/6/2023).

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ketua Pansus, Nidya Listiyono, pihaknya berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan ranperda yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Ranperda ini harus segera diselesaikan karena memiliki keterkaitan dengan regulasi lainnya, terutama dengan Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan,” jelasnya.

Politisi dari Golkar ini menjelaskan bahwa dalam garis besar tidak banyak perubahan pada draft ranperda. Pansus lebih banyak menambahkan muatan lokal dan mengadopsi PP Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Poin-poin yang dibahas terkait dengan muatan lokal karena hal tersebut sudah ada dalam PP yang berlaku,” tambahnya.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini juga menjelaskan bahwa muatan lokal yang akan dimasukkan dalam draft ranperda mencakup pemasukan dari kecamatan dan kelurahan yang menjadi pemasukan pemerintah desa. Selain itu, juga akan dibahas mengenai fungsi dan peran legislatif dalam tata kelola penganggaran.

“Contohnya adalah pergeseran anggaran yang ternyata masih melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah), serta penentuan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara),” tambahnya. (eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img