spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komitmen Lindungi Pekerja, Pupuk Kaltim Raih Paritrana Award Tingkat Provinsi Kaltim

SAMARINDA – Memiliki komitmen tinggi mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) raih penghargaan terbaik kedua Paritrana Award Kaltim tahun 2024, yang dilihat berdasarkan kontribusi perusahaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja hingga kelompok rentan di Kota Bontang. Penghargaan diterima SVP SDM Pupuk Kaltim Eko Cahyo Dewi Oktori, dari Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik di Samarinda belum lama ini.

Diungkapkan Eko, Pupuk Kaltim secara aktif mendukung implementasi empat program utama BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan hingga masyarakat, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Perlindungan bagi karyawan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan juga diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dimana seluruh karyawan didaftarkan pada empat program utama tersebut untuk mengantisipasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.

Bahkan tenaga alih daya, vendor hingga tenaga magang dan anak perusahaan turut diwajibkan mengikutsertakan program BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan perlindungan dalam bekerja. Hal ini sebagai langkah nyata Pupuk Kaltim memberikan ketenangan bagi karyawan, mengingat jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki manfaat jangka panjang untuk perlindungan dari berbagai hal yang tak diinginkan.

BACA JUGA :  Hari ke-17, Satgas TMMD Cor Sloof Turap Hingga Plamir Tembok Musala

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pupuk Kaltim untuk terus aktif berkontribusi dalam mensukseskan program BPJS Ketenagakerjaan, dengan memberikan perlindungan bagi seluruh karyawan maupun masyarakat di Kota Bontang,” ujar Eko, Selasa (13/8/2024).

Keaktifan Pupuk Kaltim dalam memberikan perlindungan bidang ketenagakerjaan ini secara berturut juga meraih pengakuan dan apresiasi melalui Employment Social Security (ESS) Award, kategori Badan Usaha Skala Besar dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Bontang. Bahkan pada 2022 lalu Pupuk Kaltim masuk nominasi Paritrana Award Nasional mewakili Provinsi Kaltim untuk kategori badan usaha.

Hal ini juga melihat rekam jejak Pupuk Kaltim yang tidak hanya mencakup karyawan di lingkungan Perusahaan, tapi juga memfasilitasi belasan ribu warga Bontang dari pekerja rentan mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui manfaat TJSL perusahaan. Upaya ini sebagai wujud kepedulian perusahaan bagi masyarakat agar turut mendapatkan perlindungan saat bekerja, sehingga pekerja rentan bisa menerima kepastian jaminan asuransi maupun manfaat jaminan hari tua hingga santunan saat meninggal dunia.

“Program ini juga dukungan Pupuk Kaltim dalam meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS di Kota Bontang, sehingga lebih banyak pekerja di sektor usaha mandiri mendapatkan perlindungan dengan jaminan pasti,” lanjut Eko.

BACA JUGA :  Sehari Bertambah 150 Kasus, Bontang Masuk Level Tertinggi Penularan Covid-19

Selain difasilitasi pendaftaran, Pupuk Kaltim juga menanggung pembayaran premi untuk tiga bulan pertama yang selanjutnya bisa diteruskan para peserta secara mandiri. Bahkan beberapa peserta diantaranya telah mendapatkan manfaat berupa santunan kematian, yang diterima ahli waris sebagai jaminan bagi peserta saat meninggal dunia. Termasuk mitra binaan perusahaan, juga difasilitasi mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari pembinaan usaha.

“Kebijakan ini diberlakukan Pupuk Kaltim untuk memberi rasa aman bagi pelaku usaha binaan, mengingat manfaat yang bisa didapat dalam jangka panjang untuk perlindungan dari berbagai hal yang tak diinginkan,” kata Eko.

Dirinya pun menyebut Pupuk Kaltim akan terus meningkatkan komitmen dan kontribusi dalam mendorong terwujudnya cakupan keseluruhan (universal coverage) perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik melalui manfaat perusahaan maupun kebijakan pada lingkungan bisnis untuk perlindungan pekerja di seluruh lini. Hal ini juga wujud dukungan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Inpres Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

BACA JUGA :  Kodim Terima 30 Tabung Oksigen dari Badak LNG

“Komitmen ini pun sejalan dengan upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan pemberian jaminan terhadap risiko sosial untuk memberikan rasa aman dalam bekerja,” tutur Eko.

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Daerah maupun pelaku usaha dalam memberikan rasa aman bagi karyawan hingga masyarakat dalam bekerja melalui perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Kata dia, upaya ini tidak hanya akan berdampak pada peningkatan produktivitas bagi pelaku usaha, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dalam lingkungan kerja. Maka memberikan perlindungan saat bekerja diharap menjadi perhatian bersama seluruh elemen di Kalimantan Timur, sebagai bentuk investasi dalam menjaga kelangsungan usaha dan mencapai produktivitas yang lebih optimal.

“Oleh karena itu, mari secara bersama bergerak dan berinovasi dalam memaksimalkan program perlindungan sosial ketenagakerjaan yang lebih tepat sasaran di Kalimantan Timur,” ucap Akmal Malik. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.