SAMARINDA- Anggota Komisi III DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama, menyoroti pembangunan gedung Inspektorat Provinsi Kaltim yang tak kunjung selesai.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, gedung Inspektorat merupakan satu dari sejumlah pembangunan gedung “mewah” yang direncanakan Pemprov Kaltim yang tak kunjung selesai.
Hal ini, lanjut Dony, merupakan bukti ketidakseriusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di jajaran Pemprov Kaltim, untuk merampungkan pembangunan gedung.
“Ini menjadi perhatian kita semua yang mana dana untuk pembangunannya akan menjadi Silpa lagi dan akan sangat merugikan bagi Pemprov Kaltim,” terangnya, Sabtu (16/4/2022).
Sehingga ia meminta keseriusan Dinas PUPR Kaltim untuk mendorong kontraktor pembangunan gedung itu agar segera merampungkannya.
Selain itu, Dony juga menyoroti kinerja dari BPKAD Kaltim yang melontarkan rencana yang tidak solutif. Dari informasi yang diperolehnya, BPKAD menyerahkan penyelesaian gedung itu kepada Inspektorat Kaltim.
“BPKAD Kaltim dalam pembangunan- pembangunan yang ada sekarang ini penuh ketidakjelasan. Mana mungkin pembangunan gedung dilempar ke inspektorat yang tidak punya tenaga teknis terkait pembangunan,”tegasnya.
Diketahui proyek pembangunan gedung Inspektorat Provinsi Kaltim mulai dikerjakan pada Agustus 2021, dengan waktu kerja 150 hari. Dikerjakan oleh kontraktor PT Batara Guru Group bersama PT Bintang Arraffa, dengan nilai kontrak sebesar Rp 31 miliar.
Kontaktor dalam sidak Komisi III DPRD Kaltim pada Desember 2021, mengaku kesulitan menyelesaikan pembangunan gedung karena masalah hujan yang menyebabkan genangan air. Sehingga mereka meminta perpanjangan masa kerja dengan diberlakukan sanksi berupa denda 1 per mil selama 50 hari perpanjangan waktu.(eky)