spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi II Godok Raperda Pajak Daerah, Sarang Burung Walet Bakal Dipajaki

BONTANG – Komisi II DPRD Bontang bersama Tim Asistensi Raperda Pemkot Bontang terus menggodok Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah. Saat ini Raperda hampir rampung, tinggal dilakukan pembahasan beberapa kali pertemuan lagi. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II, Rustam.

“Pembahasannya sudah setengah perjalanan. Tinggal beberapa item lagi yang belum dibahas. Target selesai dalam waktu dekat,” ujarnya saat dikonfirmasi, (27/7/2021).

Rustam menjelaskan, dalam Raperda tersebut, terdapat 11 item yang bakal menjadi objek pajak. Di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam atau batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi bangunan perkotaan, dan bea peroleh hak atas tanah dan bangunan. “Semangat dari Raperda ini adalah ingin memberikan kejelasan kepada wajib pajak dan suatu badah usaha untuk mematuhi aturan yang telah ditentukan daerah (Bontang),” terangnya.

Raperda ini kata Rustam, juga bakal dikuatkan dengan Peraturan Wali Kota dan Gubernur Kaltim. Diharapkan dengan adanya regulasi ini, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang demi kepentingan masyarakat membangun Kota Taman. (bms/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img