spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi II DPRD Kaltim Minta Verifikasi Kasus Raibnya Uang Nasabah Bankaltimtara

SAMARINDA – CV Narayanan Gema Perkasa menggugat Bankaltimtara setelah uang senilai Rp 300 juta hilang dari rekening secara misterius sejak 11 Desember 2024. Meski sudah melapor ke pihak bank, hingga kini belum ada kejelasan.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle meminta pihak Bankaltimtara bertanggung jawab untuk menyelidiki dengan benar-benar apa yang terjadi.

Politikus partai Gerindra itu mengakui, memang banyak penyebab dari kehilangan tersebut. Bisa jadi memang kelalaian nasabah yang membuka privasi rekeningnya juga bisa karena kelalaian bank. Ia menganggap hacker pun tidak akan bergerak jika tanpa adanya kebocoran data.

“Kalau memang dianggap itu hilang, coba kita meminta pertanggungjawaban kepada Bankaltimtara. Kalau memang andai kata itu kesalahan dari manajemen. Tapi kalau memang itu kesalahan secara personal, siapa yang akan bertanggung jawab, sementara data-data itu telah bocor,” jelas Sabaruddin pada wawancara, Senin (17/3/2025).

Ia meminta kepada dua belah pihak untuk memverifikasi dari kasus tersebut, karena ini akan berakibat kepada integritas Bankaltimtara dan juga kerugian nasabah.

Sebelumnya diberitakan, CV Narayanan Gema Perkasa melalui kuasa hukumnya, Lukas Himuq bahwa hingga kini tidak ada kejelasan mengenai kasus raibnya uang tersebut. Bahkan, respons dari Bankaltimtara pun sangat mini.

“Tiba-tiba saldonya hilang. Klien saya langsung melapor ke pihak bank, namun respons dari Bankaltimtara sangat minim,” ujar Pengacara Nasabah, Lukas Himuq kepada awak media, di Sangatta, Kamis (13/3/2025) lalu.

Dikatakan, nasabahnya yang berdomisili di Kutai Timur itu mempertanyakan sistem keamanan Bankaltimtara. Apalagi bank tersebut dimiliki oleh pemerintah bukan dimiliki oleh swasta. Bankaltimtara juga sempat berdalih bahwa peristiwa tersebut tidak dari Bankaltimtara melainkan ulah dari hacker.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img