BONTANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika tengah digodok Komisi I DPRD Bontang. Penggodokan raperda tersebut kini memasuki pembahasan pasal ke-28 dari 41 pasal yang direncanakan.
Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin mengungkapkan, Raperda tersebut memiliki fokus pembahasan pada fasilitas pencegahan, tidak berupa sanksi-sanksi baru yang akan diberlakukan. “Cuma perlu dipahami, ada batas kewenangan pada Perda ini, karena sanksi itu ada ranahnya BNN dan sudah diatur undang-undang,” ujarnya.
Dia menambahkan, bentuk dari fasilitas pencegahan tersebut, akan menghadirkan tim yang mengisi tiap-tiap wilayah seperti kecamatan, kelurahan, RT, bahkan perusahan. “Targetnya kalau bisa secepatnya,” terangnya.
Untuk diketahui, Raperda inisiatif Komisi I DPRD Bontang tersebut akan terus digodok setiap pekannya agar segera diparipurnakan. Hal tersebut diungkapkan, agar meminimalisir pemakai narkotika yang ada di Bontang melalui fasilitas pencegahan. “Setiap Senin Selasa akan dibahas (melalui rapat Rapat Dengar Pendapat),” tandasnya. (adv)