spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi I DPRD Berau Tegaskan Peredaran Obat Sirop Harus Diawasi

TANJUNG REDEB– Dugaan penyebab gagal ginjal akut dipicu obat sirop menjadi sorotan Ketua Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong. Terkait hal itu, dia mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait. Tujuannya agar kesehatan masyarakat Bumi Batiwakkal dapat terjaga.

Dia mengatakan, sinergi antara Dinas Kesehatan Berau dengan fasilitas kesehatan sangat diperlukan dalam menjaga perederan obat jenis sirop itu. “Kami akan koordinasi dulu dengan pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah yg dibutuhkan,” ungkapnya, Minggu (23/10/2022).

Menurutnya, instruksi dari Kementerian Kesehatan yang termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, harus diikuti semua pihak.

“Sangat penting untuk sementara obat dengan jenis sirop tidak dijual lagi sementara waktu karena menyangkut dengan kesehatan,” jelasnya.

Selain melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan, Feri menilai, Dinkes Berau harus segera memberi edukasi dan informasi kepada masyarakat, terkait larangan sementara penggunaan obat sirop.

“Masyarakat harus mengetahui apa yang saat ini sedang terjadi, jangan sampai muncul kabar simpang siur di tengah masyarakat,” tuturnya.

Dia menegaskan, apabila kedepan ditemukan apotek yang masih menjual obat jenis sirop yang seharusnya dilarang peredarannya, sudah sepatutnya apotek tersebut mendapatkan sanksi.

Kendati demikian, langkah yang tepat dalam pencegahan adalah menarik semua obat jenis sirop yang telah dilarang BPOM dari seluruh apotek maupun toko obat.

“Harus dilakukan sesegera mungkin, jangan sampai menunggu kasus itu terjadi di Bumi Batiwakkal,” pungkasnya. (Dez/Adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti