spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi C DPRD Bontang Desak Perluasan Lahan Pemakaman Lempake

BONTANG – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang kembali meninjau kondisi lahan pemakaman Lempake di Kelurahan Loktuan, Senin (31/4/2025). Dalam kunjungan tersebut, Komisi C mendesak percepatan perluasan lahan pemakaman yang kini semakin minim.

Anggota Komisi C DPRD Bontang, Faisal, mengungkapkan saat ini masih terdapat dua bidang lahan kosong yang berada di sekitar pemakaman dan dimiliki oleh warga. Menurutnya, setelah dilakukan pendekatan, pemilik lahan pada prinsipnya bersedia untuk melepas tanah mereka. Namun, Faisal meminta agar pihak pemerintah tetap melakukan konfirmasi ulang kepada pemilik, guna menghindari perubahan sikap di kemudian hari.

“Pembebasan tersebut akan diupayakan masuk dalam anggaran perubahan tahun ini, jangan sampai sudah masuk dalam perencanaan, pemilik lahan malah berubah pikiran,” terangnya.

Lurah Loktuan, Deden Supriadi mengatakan pemilik dua lahan tersebut dikonfirmasi telah menerima jika lahannya akan dibebaskan sehingga tidak perlu ada kekhawatiran.

Sebagai langkah cepat, Faisal juga mengusulkan agar pemerintah memanfaatkan lahan milik pemerintah yang berada tepat di sebelah area pemakaman. Namun karena posisinya berdekatan dengan permukiman warga, ia menekankan pentingnya pembangunan pagar pembatas serta akses jalan agar tidak bersinggungan langsung dengan rumah warga.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Disperkimtan Bontang, Andi Ilham, menyatakan pihaknya akan mengusulkan pembangunan pagar terlebih dahulu melalui anggaran perubahan tahun ini.

“Anggarannya sekitar Rp 200 juta untuk pembuatan,” pungkasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.