spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi A DPRD Bontang Tinjau Program Perusahaan Terkait Stunting dan Pemberdayaan Sosial

BONTANG – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang mengadakan kunjungan ke dua perusahaan untuk membahas kepedulian perusahaan terhadap penanganan stunting di Kota Bontang dan persoalan sosial yang berkaitan dengan lingkungan. Kunjungan ini dilakukan pada Kamis (30/1/2025) dengan mengunjungi PT Energi Unggul Persada (PT EUP) dan PT Graha Power Kaltim (PT GPK).

Kedua perusahaan tersebut melakukan presentasi terkait program yang mereka laksanakan pada tahun 2025 ini.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menyampaikan beberapa program yang sudah berjalan sejak tahun-tahun sebelumnya akan kembali dilanjutkan, salah satunya adalah upaya penurunan angka stunting.

“Mereka bekerja sama dengan Puskesmas maupun Posyandu setempat dengan melakukan pemenuhan kebutuhan, terkait fasilitas apa saja yang dibutuhkan untuk pemaksimalan penurunan angka stunting,” terangnya.

Mereka juga memastikan pemberdayaan masyarakat dari perusahaan tersebut berjalan semestinya, seperti perekrutan tenaga kerja yang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2018 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja sendiri harus mengambil tenaga kerja sebanyak 75 persen.

Kunjungan Komisi A ke perusahaan (ist)

“Luar biasanya perusahaan-perusahaan tersebut hampir 80 persen tenaga kerjanya adalah orang Bontang,” jelasnya.

Pemberdayaan lain yang dipaparkan adalah pemberdayaan seperti kelompok tani dan UMKM.”Seperti makanan atau snack kotakan saja mereka sudah ambil dari masyarakat setempat,” contohnya.

Adapun dari PT EUP di tahun 2025 ini akan melaksanakan program baru terkait pendidikan kepada sekolah-sekolah yang masih kekurangan tenaga pengajar. Tenaga pengajar juga akan diambil dari karyawan-karyawan yang tentunya ingin mengajar.

“Mekanismenya belum tahu pasti, tapi itu program mereka untuk 2025 ini,” tuturnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.