spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kolaborasi Jadi Kunci, Kombes Pol Ary Fadli Akhiri Tugas di Samarinda

SAMARINDA – Kombes Pol Ary Fadli resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai Kapolresta Samarinda dalam sebuah acara serah terima jabatan yang berlangsung di Lapangan Polresta Samarinda pada Rabu (8/1/2025). Dalam kesempatan tersebut, Ary Fadli menyampaikan apresiasi yang mendalam atas sinergitas yang telah terjalin selama tiga tahun kepemimpinannya di kota ini.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Polresta Samarinda, masyarakat, TNI, pemerintah daerah, dan media dalam mengatasi berbagai tantangan, termasuk pandemi Covid-19 dan pelaksanaan pesta demokrasi.

“Saya sangat mengapresiasi sinergitas yang telah terjalin selama ini. Kerja sama yang baik antara semua pihak telah memungkinkan kita untuk melewati masa-masa sulit seperti pandemi Covid-19 dan menyelenggarakan pesta demokrasi dengan sukses,” ujarnya

Lebih lanjut, Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah memberikan dukungan penuh kepada Polresta Samarinda, baik melalui pemberitaan maupun masukan-masukan yang konstruktif.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah menjadi mitra kerja yang baik. Dukungan Anda sangat berarti bagi kami,” tambahnya.

Dalam pesan terakhirnya, Kombes Pol Ary Fadli berharap agar Kapolresta yang baru dapat melanjutkan dan meningkatkan kinerja Polresta Samarinda.

Ia juga menyampaikan harapan agar sinergitas yang telah terjalin dapat terus diperkuat.

“Saya berharap Kapolresta yang baru dapat melanjutkan program-program yang sudah berjalan dengan baik dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan dukungan dari semua pihak, saya yakin Polresta Samarinda akan semakin baik ke depannya,” pungkasnya.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.