spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kisah Buron Koruptor Esklator Kantor Sekretariat DPRD Bontang: Masa Tahanan Habis, Ngurah Dilepas dari Penjara

BONTANG – Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin menyebutkan sebelum akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta oleh tim tabur Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (4/3/2021), I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana, terpidana kasus korupsi pengadaan eskalator kantor sekretariat DPRD Bontang, sempat ditahan selama beberapa lama.

Namun pada pertengahan April 2019, Ngurah dilepas dari sel tahanan setelah perkara kasasinya tak kunjung terbit dari Mahkamah Agung (MA). Dasplin menambahkan, sebelum dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang, MA sempat menahan Ngurah selama 50 hari sejak 24 Oktober hingga 12 Desember 2018.

Penahanan tersebut kemudian diperpanjang sebanyak 3 kali hingga 11 April 2019. Namun hingga masa penahanannya habis, putusan kasasi MA belum juga turun sehingga Ngurah dikeluarkan dari tahanan. Tiga bulan kemudian atau 15 Juli 2019, lanjut Dasplin, putusan MA terbit.

[irp posts=”10967″ name=”Kejagung Tangkap Ngurah, Buronan Korupsi Pengadaan Eskalator di DPRD Bontang “]

Kejari Bontang selaku eksekutor lalu melakukan pemanggilan terhadap Ngurah sebanyak tiga kali, namun selalu diabaikan. Panggilan pertama, dilakukan pada 18 Juli 2019, kedua 23 Juli 2019, dan terakhir 29 Juli 2019. Atas dasar itulah, Kejari Bontang kemudian memasukan Ngurah sebagai DPO alias buron.

Berdasar putusan MA No 1673 K/PID.SUS/2019 tanggal 26 Juni 2019, Ngurah dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun enam bulan, dan denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, Ngurah juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp.95.902.398,10.
Dalam kurun waktu paling lama satu bulan sesudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika denda tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka hukuman penjara Ngurah bertambah selama tiga bulan.

Ditambahkan Kasi Intel Kejari Bontang, Hendri Payung, Ngurah sementara ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Untuk teknis eksekusinya, masih akan dikomunikasikan dengan Kejari Jakarta Selatan, apakah terpidana dieksekusi di Lapas Kelas I Cipinang Jakarta ataukah dibawa ke Lapas Kelas II A Bontang. “Saat ini tim (Kejari Bontang) masih di Jakarta, jadi kami belum ada koordinasi. Perkembangannya akan kami infokan berikutnya,” ucapnya Jumat (5/3/2021). (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti