JAKARTA – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Japto diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 09.27 WIB, Rabu (26/2/2025). Ia hadir bersama empat orang lainnya yang diduga sebagai kuasa hukumnya. Saat tiba, Japto tidak banyak memberikan pernyataan kepada awak media.
“Nanti biar ini,” ujarnya singkat.
Ketika ditanya apakah ia mengenal Rita Widyasari, Japto tampak terkejut dan hanya menjawab, “Waduh,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Selain itu, Japto juga mengonfirmasi bahwa 11 mobil yang sebelumnya berada di kediamannya telah diserahkan kepada KPK setelah disita dalam penyelidikan kasus ini.
“Udah,” katanya singkat.
Japto diperiksa dalam konteks penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait izin eksplorasi batu bara di Kutai Kartanegara. Selain dirinya, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, pada Kamis (27/2/2025) dalam kasus yang sama.
Kasus ini mencuat setelah Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Rita diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan meminta uang dalam bentuk dolar AS dari setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi.
“Tapi ini beda. Jadi setiap izinnya keluar, dia mintanya kompensasi dalam sejumlah USD 3,6-5 per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi. Jadi, sampai eksplorasinya selesai, tutup, pabriknya, baru selesai,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (19/2/2025) lalu.
Dari skema tersebut, Rita berhasil mengumpulkan dana hingga jutaan dolar AS, yang kemudian menjadi bagian dari penyelidikan KPK dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil korupsi ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dana yang diperoleh Rita Widyasari dari praktik korupsi ini diduga mengalir ke pengusaha yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin. Untuk mengungkap lebih lanjut aliran uang tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin.
Dari hasil pemeriksaan terhadapnya, ditemukan bahwa sebagian dana juga diduga mengalir ke Japto Soerjosoemarno.
Dalam kasus ini, KPK menerapkan metode “follow the money” atau penelusuran aliran dana untuk mengusut keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini.
Rumah Japto sendiri telah digeledah KPK, dan dalam proses tersebut, penyidik menyita 11 unit mobil serta uang senilai Rp 56 miliar. Kasus ini masih dalam pengembangan, dan KPK terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam skandal korupsi izin batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R





