spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua Komisi X DPR RI Apresiasi Kinerja Kemendikdasmen dalam 100 Hari Pertama

JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memberikan apresiasi atas kinerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selama 100 hari kerja di bawah kepemimpinan Menteri Abdul Mu’ti.

“Ini menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah dan legislatif untuk menciptakan kebijakan pendidikan yang nyata dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Hetifah usai Rapat Kerja bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Rabu (22/1/2025).

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sofyan Tan, turut mendukung capaian ini. Menurutnya, hasil yang dicapai Kemendikdasmen menunjukkan komitmen untuk melayani masyarakat dengan solusi inovatif dan berbasis data.

“Kami di Komisi X DPR RI mendukung penuh langkah-langkah yang telah diambil untuk mengoptimalkan pendidikan nasional,” ucap Sofyan.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian dalam raker bersama Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Gedung DPR RI, Jakarta.

Menanggapi apresiasi ini, Menteri Abdul Mu’ti menegaskan bahwa Kemendikdasmen akan terus meningkatkan kualitas pendidikan melalui program-program inovatif dan berbasis kebutuhan masyarakat. Setiap kebijakan, katanya, dirancang berdasarkan kajian mendalam serta melibatkan pemangku kepentingan.

Selain itu, Kemendikdasmen berkomitmen untuk meningkatkan akses pendidikan di wilayah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal) melalui pembangunan fasilitas belajar, insentif bagi guru yang bertugas di daerah terpencil, dan penyediaan asrama bagi siswa.

“Kami mengundang seluruh lapisan masyarakat untuk aktif mendukung pelaksanaan program strategis ini. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta akan mempercepat pencapaian tujuan pendidikan nasional,” tutup Menteri Mu’ti.

Pewarta: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img