PENAJAM– Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor menilai pemanggilan dua anggotanya ke Polda Kaltim terkait kerugian negara oleh perusahaan umum daerah (perumda), merupakan hal biasa. Syahrudin juga mendukung penuh penyelidikan itu sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dugaan kerugian negara senilai Rp 14 miliar di Perumda Benuo Taka (PBT) dan Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) kini dalam penyelidikan Polda Kaltim. Bahkan, beberapa anggota DPRD PPU turut dimintai keterangan terkait hal ini.
Kerugian negara muncul dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), bersumber dari penyertaan modal Pemkab PPU pada 2021 dengan dasar peraturan daerah (perda).
Menindaklanjuti LHP BPK tersebutu, Polda Kaltim memanggil beberapa saksi dari PPU untuk dimintai keterangan. Dua yang dipanggil dari DPRD PPU adalah Sariman dan Sujiati.
Mereka termasuk dalam panitia khusus (pansus) pengesahan Perda PPU No 7/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka PPU.
“Ketua Pansus RMU DPRD PPU Sariman dan Wakil Ketua Pansus yakni Bu Sujiati. Karena dana penyertaan modalnya sudah keluar,” ungkap Syahruddin, Kamis (21/7/2022).
Untuk diketahui, PBT dalam perda tersebut adalah badan usaha milik daerah (BUMD) yang seluruh modalnya dimiliki daerah dan tidak terbagi atas saham. Penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada PBT bertujuan untuk pengembangan usaha perekonomian daerah; penguatan struktur permodalan perusahaan; dan penugasan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Namun progres di lapangan belum ada, tentu diminta dan pertanggungjawabannya kepada yang menerima anggaran tersebut,” jelasnya.
Penyertaan modal terakhir diberikan pada PBT dengan peruntukan pengembangan sektor pertanian di Kecamatan Babulu. Bentuknya ialah pembangunan rice milling unit (RMU) dengan nilai total anggaran Rp 29 miliar. Namun karena kondisi keuangan daerah yang menyusut di 2021, pencairan baru dilakukan sebesar Rp 12,5 miliar.
Sementara untuk PBTE, telah diberikan penyertaan modal sebesar Rp 3,5 miliar untuk persiapan penerimaan participating interest (PI) 10 persen. Penyertaan modal kedua perumda itu juga telah melalui tahapan penerbitan peraturan daerah (perda) sebagai dasar hukum.
Meski begitu, Syahruddin mengatakan, tujuan program RMU sangat bagus untuk masyarakat. Oleh karenanya, dia menganggap wajar pemanggilan terhadap Sariman maupun Sujiati. Ia mempersilakan proses hukum dijalankan jika ada pelanggaran dalam pelaksanaannya.
“Sehingga dimintai keterangan atau klarifikasi ke pansusnya, mungkin terkait proses anggaran tersebut,” sebut Syahruddin.
Lebih lanjut, DPRD PPU juga tengah menunggu kepastian soal kelanjutan proyek tersebut. Jika dihentikan, harus dilakukan evaluasi peraturan daerah tentang penyertaan modal. Karena usulan penyertaan modal dari Pemkab PPU.
“DPRD juga sudah ke lapangan, dan memang tidak ada kegiatan apa-apa di lokasi pembangunan RMU tersebut. Kami menunggu penyampaian dari pemerintah untuk menghentikan penyertaan modal itu. Pasti kami dukung upaya dari aparat hukum untuk menindaklanjuti bila ada penyimpangan hukum,” pungkasnya. (sbk)





