BONTANG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kota Bontang akan memasuki masa kampanye, di mana para Paslon akan berbondong-bondong mulai mempromosikan program-program unggulan yang akan mereka bawa selama menjabat lima tahun ke depan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Aldy Artrian mengatakan bahwa para ASN diminta untuk tidak menunjukkan gestur apapun yang menjadikannya hal tersebut condong pada salah satu Paslon.
Aldy mengatakan bahwa hingga Pilkada selesai mereka akan diawasi dan jika ada yang kedapatan menunjukkan gestur mulai dari gaya berfoto hingga unggahan mereka di media sosial maka mereka dapat dilaporkan ke Bawaslu.
“Tidak boleh mereka menunjukkan kepada Paslon mana mereka berpihak,” terangnya di halaman kantor KPU, Senin (23/9/2024).
Hal tersebut terdapat dalam Perjanjian Kerjasama Bawaslu, dalam pedoman tersebut dijelaskan posisi ASN dalam menghadapi Pilkada. Disebutkan salah satunya dalam pemanfaatan sosial media.
“Seperti, nge-like, komen, nge-share, posting, artinya yang memberikan respon atau tanggapan dalam postingan yang terdapat aktivitas kampanye sudah dilarang,” terangnya.
Sama halnya dengan aktivitas forum paslon tertentu, hal itu juga dilarang. Seperti melakukan foto bersama dengan menggunakan gestur jari, kemudian kalimat yang mengarah seperti yel-yel sudah masuk dalam kode etik yang dilarang selaku ASN.
Sanksi yang diberikan pun bermacam-macam, seperti diberikan sanksi teringan adalah sanksi moril. Nantinya akan diserahkan ke pejabat pembina kepegawaian bagaimana kelanjutannya.
“Yang paling berat kan ada diturunkan jabatan, penundaan kenaikan jabatan, dan sebagainya,” katanya.
Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R