spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kesal Disuruh Mundur, Hasan Tikam Sesama Sopir

BONTANG – Hasan (35), seorang sopir truk di PT Energi Unggul Persada (EUP) Kelurahan Bontang Lestari diamankan jajaran Satreskrim Polres Bontang, Selasa (12/10/2021) pukul 21.30 Wita.

Pria yang merupakan warga Kelurahan Gunung Elai itu dilaporkan menganiaya teman kerjanya sesama sopir berinisial RI. Penganiayaan dilakukan dengan menggunakan badik. Akibatnya, korban mengalami luka cukup parah di telapak tangan kanan, dan pinggang sebelah kanan.

Saat ini warga Kelurahan Tanjung Laut Indah itu masih dirawat di rumah sakit. “Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sebilah badik lengkap dengan sarungnya,” ujar Kasat Reskrim Iptu Asriadi didampingi Kasi Humas AKP Suyono, Rabu (13/10/2021).

Iptu Asriadi menduga, penganiayaan dipicu salah paham antara korban dan pelaku. Saat itu, korban meminta Hasan memundurkan truk bermuatan kepala sawit, yang saat itu sudah di atas timbangan. “Karena disuruh mundur, pelaku marah. Lalu pelaku turun dari mobil dan mendatangi korban yang ada di dalam mobil. Pelaku langsung menusuk korban dengan badik,” bebernya.

Atas perbuatannya, Hasan ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img