spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kepala DPMD PPU Soroti Pentingnya Peningkatan SDM dalam Pengelolaan Desa Digital

PPU – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tita Deritayati, mengungkapkan pentingnya pemanfaatan domain (.id) yang diberikan kepada setiap desa di Kabupaten PPU. Meskipun sudah ada digitalisasi, Tita menekankan bahwa peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan desa digital sangat diperlukan untuk memaksimalkan potensi yang ada.

Tita berharap dengan semakin meluasnya penerapan desa digital di PPU, wilayah ini dapat siap menyongsong era pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Oleh karena itu, penting bagi SDM di PPU untuk memiliki kompetensi yang memadai, sehingga dapat bersaing dengan kabupaten dan kota lainnya.

“Seluruh desa di Kabupaten PPU sudah terdigitalisasi dengan domain .id. Namun, yang perlu diperhatikan adalah keaktifan dalam memanfaatkan teknologi ini secara maksimal,” ujar Tita. Ia menambahkan bahwa saat ini, 30 desa di PPU sudah memanfaatkan digitalisasi, tetapi keaktifan dalam pengelolaannya masih perlu ditingkatkan.

Tita juga menyoroti pentingnya digitalisasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap, melalui digitalisasi ini, pelayanan publik akan lebih efisien dan dapat menjangkau lebih banyak warga.

Peningkatan SDM ini menjadi kunci agar desa-desa di PPU dapat terus berkembang, mengikuti perkembangan teknologi yang pesat. Serta siap menghadapi berbagai tantangan di era digital.

“Kami juga memiliki tanggung jawab untuk mendorong peningkatan kapasitas SDM pengelola website desa. Pengelola yang kompeten akan memaksimalkan potensi desa digital untuk kemajuan bersama,” pungkasnya. (ADV/NAH)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.