spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kendalikan Inflasi, Andi Harun Bagi-Bagi Beras Untuk Warga

SAMARINDA – Guna menekan inflasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi warga Kota Samarinda, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bagikan beras gratis kepada warga, Senin (3/4/2023).

Kegiatan pembagian beras itu dilakukan secara simbolis di Kecamatan Samarinda Seberang, dan diberikan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun kepada penerima manfaat.

Dalam pembagian beras ini, Pemkot Samarinda sedikitnya akan menyalurkan 269 ton beras kepada 26.924 Kepala Keluarga (KK) selama tiga bulan ke depan.

Andi Harun mengakui bahwa pembagian beras gratis itu juga dalam rangka mengintervensi harga beras yang dari 2 bulan belakangan ini mengalami kenaikan.

“Kebetulan bulan dua (Februari) sebelumnya, (harga) beras mulai naik. Kita intervensi operasi pasar, kembali stabil. Di bulan-bulan akhir Maret masuk ke April, gejala harga besar sudah mulai terbaca. Akhirnya kita melaksanakan operasi pasar untuk menstabilkan pasar untuk beras,” ucap Andi Harun.

Stok beras tersebut merupakan beras cadangan pemerintah dari Bulog Samarinda. Sehingga, beras cadangan pemerintah tersebut bisa disalurkan secara gratis dan merata kepada seluruh penerima manfaat.

“Kita salurkan di saat kita membutuhkan. Tidak tiap saat, kalau harga stabil terus, kita cadangkan terus sampai ada gejolak harga di masyarakat lagi. Ini untuk memberi pesan, pemerintah telah menyiapkan beras cadangan pemerintah untuk melakukan operasi pasar intervensi dalam rangka menciptakan kestabilan harga,” ungkapnya.

Dengab adanya pembagian beras ini, Andi Harun berharap agar masyarakat penerima manfaat mampu memanfaatkan dengan baik dan tidak diperjualbelikan kembali.

“Bagi para pedagang, tidak perlu mengambil kesempatan di situasi masyarakat yang sulit,” pungkasnya. (vic)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.