spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kenaikan UMK Paser 2025 Segera Dibahas

PASER – Menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dipastikan bakal membahas kenaikan upah tersebut untuk pekerja di Kabupaten Paser.

Pembahasan itu, dijelaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Rizky Noviar, dengan menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Paser untuk menyesuaikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Dewan Pengupahan siap melaksanakan ketentuan tersebut. Rencananya penetapan UMK 2025 paling lambat 18 Desember mendatang,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Paser, Rizky Noviar, Jumat (6/12/2024).

Rizky menyebut, penetapan UMK Paser 2025, direncanakan akan menggunakan formula yang telah diatur dalam Permenaker tersebut. Sesuai tujuan dalam aturan tersebut, kebijakan kenaikan upah sebagai salah satu upaya menjaga daya beli pekerja dan daya saing usaha.

“Formulanya untuk nilai UMK tahun 2024 ditambah nilai kenaikan UMK 2025. Sementara nilai kenaikan UMK tahun mendatang yaitu 6,5 persen dari UMK tahun 2024,” tambahnya.

Nantinya untuk UMK, kenaikan turut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah. Variabel tersebut dimasukkan dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja.

“Nantinya dalam rapat dewan pengupahan akan mengeluarkan hasil penghitungan upah minimum,” ulas Rizky.

Menanggapi adanya kenaikan UMK tersebut, Ia menekankan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit agar lebih luas berkontribusi dalam hal ketenagakerjaan. Selain itu, juga sekaligus memberikan  edukasi hubungan industrial ke pemangku perusahaan, buruh, dan pencari kerja.

“Juga perlu peningkatan kapasitas SDM pengurus LKS Tripartit agar dapat mendeteksi permasalahan ketenagakerjaan dan memberikan solusi kepada pemerintah daerah,” tutup Rizky.

Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.