spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kemenko PMK Tampung Kekhawatiran Masyarakat PPU Atas IKN

PENAJAM– Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memastikan akan mengakomodasi kepentingan masyarakat lokal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Beberapa hal yang perlu perhatian pemerintah pusat juga telah dicatat untuk ditindaklanjuti.

Ada beberapa kekhawatiran warga lokal, khususnya masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) akan tertinggal saat IKN pindah ke sebagian daerahnya. Mereka khawatir pemerintah hanya fokus dalam pembangunan IKN. Sehingga pengembangan kapasitas masyarakat setempat terlupakan karena perhatian pemerintah lebih pada pembangunan infrastruktur.

“Beberapa hal yang menjadi kekhawatiran itu disampaikan ke Kemenko PMK,” ujar Pj Sekkab PPU Tohar, Jumat (29/7/2022).

Hal itu disampaikan saat kunjungan Kemenko PMK untuk memantau peningkatan kapasitas masyarakat lokal di PPU. Khususnya yang berada di sekitar kawasan IKN.

Kemenko PMK sebagai pihak yang mengoordinasikan pembangunan manusia, sumber daya manusia (SDM) Indonesia dan kebudayaan kearifan lokal bangsa ini.  Menjadi sangat penting untuk mendapat informasi dan memberikan  perhatian di sana ketika membangun satu kawasan IKN.

“Nah ini juga yang kita harapkan jangan sampai terjadi dan kami ingin mengetahui hal-hal ini secara langsung di lapangan,” ucap Koordinator Bidang Mobilitas Spasial pada Keasdepan Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial, Kemenko PMK Melkianus Ebos usai monitoring, Rabu (27/7/2022).

Melkianus mengungkapkan, melalui pertemuan ini banyak catatan yang sudah didapatkan bersama Pemkab PPU. Terungkap pula banyak persoalan pengembangan masyarakat di wilayah IKN, yang perlu afirmasi kebijakan pusat di sana.

“Misalnya ada hak rakyat tentunya perlu juga difasilitasi secara baik untuk mendapat penanganan lingkungan masyarakat di wilayah IKN,” katanya.

Ia berharap, pembangunan IKN jangan sampai membuat masyarakat lokal tersisih dan terabaikan. Selain itu, banyak hal yang menjadi catatan, misalnya kewenangan masyarakat lokal yang sudah memiliki lahan di sekitar kawasan IKN dalam bentuk areal penggunaan lain (APL), sertifikat dan sebagainya. Mungkin dapat dikatakan masih bersinggungan dengan kawasan yang ditetapkan sebagai lokasi IKN.

“Hal ini memang menjadi persoalan yang perlu diperhatikan dalam pengembangan kapasitas masyarakat. Tentunya mereka akan merasa tidak nyaman jika ini diabaikan,” tuturnya.

Ketika mendorong kapasitas masyarakat ditingkatkan, tapi di sisi lain ada persoalan utama yang dihadapi justru diabaikan. Selain itu, Kemenko PMK tentunya juga ingin memastikan itu.

“Tentunya kami akan mengundang kementerian teknis bagaimana membicarakan dan mendapatkan solusi,  dengan kata lain kepentingan pusat dapat berjalan tetapi kepentingan lokal juga bisa kita akomodasi secara baik,” ujarnya.

Untuk membahas kapasitas SDM lokal, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi teknis bersama lembaga yang memiliki program untuk mengembangkan kapasitas lokal di kawasan IKN.

Dengan begitu, masyarakat lokal  tidak hanya menjadi penonton tetapi mampu bersaing dengan pendatang, dalam hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Seperti aparatur sipil negara (ASN) yang nantinya tinggal di wilayah IKN.

“Tentunya dengan berbagai keterampilan yang lebih, kita harapkan masyarakat lokal sudah punya kemampuan. Ini yang akan kita dorong untuk masuk ke dalam berbagai sektor pembangunan di kawasan IKN nantinya,” pungkasnya. (sbk)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.