spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kemendikdasmen Respons Efisiensi Anggaran Tanpa Kurangi Kualitas Layanan Pendidikan

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan transparansi dalam penggunaan anggaran di lingkungan Kementerian. Upaya efisiensi anggaran dilakukan untuk memastikan alokasi dana difokuskan pada program-program prioritas yang langsung berdampak pada peningkatan mutu pendidikan tanpa mengurangi kualitas layanan yang diberikan.

“Efisiensi anggaran dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan dana yang tersedia tanpa mengurangi kualitas layanan pendidikan. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa alokasi dana difokuskan pada program-program prioritas yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan mutu pendidikan,” ujar Suharti saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (12/2/2025).

Selain itu, Suharti menambahkan bahwa Kemendikdasmen telah mengubah beberapa skema kegiatan yang sebelumnya dilaksanakan secara luring (tatap muka), kini sebagian akan dilaksanakan secara daring (online). Kegiatan lomba-lomba dan pelatihan akan dilakukan daring, mengingat pengalaman selama masa pandemi Covid-19.

“Lomba-lomba sebagian akan dilaksanakan secara daring seperti di masa Covid. Begitu juga kegiatan pelatihan sebagian akan dilaksanakan secara daring,” katanya.

Suharti juga menekankan upaya serius Kemendikdasmen dalam merespons arahan Presiden terkait efisiensi anggaran, yang diharapkan bisa diterapkan dengan budaya hidup sederhana di Kementerian.

“Pak Menteri meminta budaya hidup sederhana diterapkan di Kementerian, termasuk agar semua penerbangan menggunakan kelas ekonomi, tidak terkecuali untuk Menteri, Wakil Menteri, dan pejabat eselon I,” tutup Suharti.

Pewarta: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img