spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kemendikdasmen Ganti PPDB Jadi SPMB, Disdik Berau Siap Dukung Kebijakan Baru

BERAU — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.

Perubahan ini juga mencakup sistem penerimaan yang lebih komprehensif dengan empat jalur penerimaan baru. Jalur tersebut meliputi, Jalur Domisili, Berdasarkan tempat tinggal calon siswa. Jalur Prestasi, Bagi siswa dengan pencapaian akademik maupun non-akademik. Jalur Afirmasi, Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Jalur Mutasi, Untuk anak-anak dari orang tua yang berpindah tugas ke daerah tertentu.

Kebijakan ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dan diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh anak Indonesia dalam mengakses pendidikan berkualitas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh perubahan tersebut.

Menurutnya, Kebijakan ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas pendidikan di masa mendatang. “Tentu hal ini sejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan di daerah,” ujar Mardiatul.

Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa Disdik Berau masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait regulasi dan petunjuk teknis (Juknis) perubahan sistem tersebut.

Dirinya mengungkapkan bahwa sampai saat pihaknya belum menerima Juknis terkait dengan sistem tersebut. sehingga implementasi di daerah belum dapat dilakukan. “Namun kami tetap mempersiapkan berbagai aspek yang dibutuhkan sambil menunggu aturan resmi,” jelasnya.

Mardiatul menegaskan, setelah regulasi dan Juknis diterima, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan lembaga pendidikan.“Sosialisasi akan kami lakukan melalui berbagai saluran, baik media massa maupun langsung ke sekolah-sekolah,” tandasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img