spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

‘Kemenangan’ Telak Keterbukaan Informasi APBD Kutim, Tiga Pemuda Sangatta Berhak Dapatkan Salinan

Suara ketukan palu terdengar dari ruang sidang Kantor Komisi Informasi (KI) Kaltim tepat pada tengah hari, Rabu, 22 September 2021. Ketua majelis hakim, Muhammad Khaidir, akhirnya memutus persoalan sengketa informasi keterbukaan anggaran Pemkab Kutai Timur selesai lewat mediasi. Dengan begitu, perjuangan tiga pemuda dari Sangatta, Kutim, pun berhasil.

Persidangan ini adalah yang terakhir dalam sengketa informasi yang bermula enam bulan silam. Sebermula dari Erwin Febrian Syuhada, 26 tahun, Junaidi Arifin, 22 tahun, dan Syahrizal, 22 tahun, melayangkan surat permohonan informasi. Surat bernomor 001/B/III/2021 itu ditujukan kepada Bupati Kutim cq Sekretaris Daerah Kutim.

Ketiga pemuda ini memohon salinan dokumen APBD Kutim baik murni, penjabaran, perubahan, dan realisasi dari 2018 hingga 2020. Termasuk pula dalam permohonan, salinan berkas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Seluruhnya yang diminta berjumlah 18 dokumen dengan termohon adalah Pemkab Kutim.

Sejak Maret 2021, Syahrizal menjelaskan, Pemkab Kutim tidak memberi tanggapan. Pun setelah menunggu sepuluh hari kerja, sesuai ketentuan Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tidak juga direspons. Ketiganya lantas mengirimkan surat keberatan pada 6 April 2021. Perkara tersebut lantas dibawa ke KI Kaltim pada 4 Juni 2021. Dalam sidang perdana, hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekkab Kutim, Suko Buono. Pemkab bersedia membuka informasi.

“Saat didatangi satu minggu setelah sidang, mereka hanya memberikan ringkasan (APBD). Hal ini tidak sesuai kesepakatan,” ungkapnya.

Perkara dibawa lagi dalam sidang mediasi pada Rabu, 22 September 2021. Di sini, KI berfungsi sebagai mediator yang membantu para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksa sebuah penyelesaian. Proses sengketa diselesaikan secara damai dengan cara kesepakatan tertentu sebagaimana dikutip dari Buku Saku Mediasi Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (2015, hlm 2-3).

Kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, ketua majelis hakim, Muhammad Khaidir, menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan No 011/REG-PSI/KI-Kaltim/VI/2021, persoalan antara kedua pihak diselesaikan secara damai melalui kesepakatan. Setidaknya ada tujuh poin kesepakatan. Kedua belah pihak juga kooperatif. Meskipun demikian, berdasarkan Pasal 39 UU Keterbukaan Informasi Publik, Khaidir mengatakan, keputusan dari hasil kesepakatan ini bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada banding dalam hasil mediasi. Jika putusan ini tidak diindahkan, persoalan akan diserahkan kepada kedua belah pihak,” tegasnya.

Erwin Febrian Syuhada selaku pemohon mengaku bersyukur keputusan mediasi membenarkan tuntutan pihaknya. Pasalnya, gara-gara Bupati Kutim nonaktif, Ismunandar, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, keterbukaan informasi mengenai dana kas daerah dalam kondisi genting. Tertangkapnya Bupati menimbulkan keresahan dan skeptisisme masyarakat. Transparansi anggaran berhubungan erat dengan persoalan maraknya kasus korupsi.

“Kita semua pengen tahu, apa akar masalah penangkapan itu? Jadi, analisis harus dimulai dari alur penganggarannya. Apalagi, APBD seharusnya bersifat terbuka,” jelasnya ditemui di luar ruang sidang. Erwin berharap, Pemkab Kutim mematuhi kesepakatan.

MENGAKU HATI-HATI
Diwawancarai terpisah, Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum, Bagian Hukum, Sekretariat Kabupaten Kutim, Soleh Abidin, memberikan penjelasan. Pada dasarnya, Pemkab Kutim terbuka terhadap masyarakat sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. Akan tetapi, permintaan terhadap dokumen APBD harus menempuh prosedur tertentu dan memang memakan waktu. Pemkab menjunjung tinggi asas kehati-hatian.

“Ada proses dan prosedur yang harus dilewati, mulai dari mendaftar dan sebagainya. Kami mengedepankan kehati-hatian. Ada yang bisa diungkap dan tidak,” terangnya.

Di sisi lain, APBD Kutim disebut belum diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketika berkas sudah diperiksa BPK, dokumen tersebut terbuka bagi masyarakat. Meskipun demikian, Soleh mengatakan bahwa Pemkab akan melaksanakan kesepakatan. Dia menjelaskan, akan berkoordinasi dengan Sekretaris Kabupaten Kutim dalam waktu dekat untuk pelaksanaan hal tersebut

Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, mengaku heran dengan perspektif Pemkab Kutim tersebut. Pasalnya, menurut lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang advokasi dan pengawasan anggaran ini, berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen APBD dan APBN bersifat terbuka dan bukan informasi yang dikecualikan.

Kemudian, berdasarkan poin A dan E Pasal 3, APBD merupakan produk hukum yang sifatnya dikeluarkan pemerintah daerah. Buyung heran jika pemkab berdalih tidak mengeluarkan dokumen APBD karena menunggu audit BPK. Menurutnya, alasan tersebut adalah upaya penghalang-halangan bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi publik. APBD merupakan informasi yang seharusnya bersifat terbuka untuk diketahui publik.

Buyung juga menilai bahwa Pemkab Kutim melanggar Pasal 52 UU KIP. Pasal tersebut menyebutkan bahwa; Badan publik yang  dengan  sengaja  tidak  menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib  diumumkan secara serta-merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi  publik  yang  harus  diberikan  atas  dasar permintaan sesuai  dengan  undang-undang ini dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta. “Pemkab Kutim sudah jelas menabrak beberapa aturan hukum keterbukaan informasi,” kata Buyung. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti