spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kemenag Bontang Siapkan Sidang Isbat Tentukan Awal Ramadan

BONTANG – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang akan segera melaksanakan Sidang Isbat untuk menentukan awal bulan suci Ramadan. Kepala Kemenag Bontang, Muhammad Hamzah, mengungkapkan rapat tersebut akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk majelis ulama, organisasi keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah, serta aparat kepolisian dan TNI.

“Kemungkinan dua hari lagi dan kami akan libatkan mereka semua untuk menentukan awal Ramadan tersebut,” ujarnya, Selasa (25/2/2025).

Dijelaskan, mengingat Bontang terletak di tepi laut, untuk melihat hilal ini   pihaknya harus menuju ke tengah laut. Menurutnya, hal ini yang menjadikan penentuan waktu lebih sulit.

“Untuk itu mencari ketepan waktunya agak sulit, untuk itu Kota Bontang akan mengikuti beberapa daerah yang ditetapkan melihat hilal,” tambahnya.

Hamzah mengatakan, untuk Bontang yang masuk dalam Wilayah Indonesia Tengah (Wita), maka  mereka biasanya mengikuti wilayah Sulawesi. Beberapa wilayah di Indonesia juga dinyatakan sebagai tempat untuk melihat hilal tersebut yang selanjutnya akan menjadi patokan masyarakat se Indonesia.

“Jika dari beberapa titik tersebut menyatakan telah melihat hilal, maka itu akan menjadi patokan di Indonesia,” terangnya.

Sidang Isbat ini juga akan menunggu hasil pengamatan hilal, serta melihat kesiapan dan situasi dalam menghadapi bulan suci Ramadan. Dalam rapat, unsur keamanan serta pemerintah daerah, termasuk Kesra, juga akan dilibatkan untuk memastikan pelaksanaan Ramadan berjalan dengan tenang dan damai.

“Sekitar tanggal 27 Februari nanti kami akan rapat, sambil kita berkoodinasi dengan pemerintah pusat,” tuturnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img