spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kembangkan Usaha Pelaku UMKM, Rendi Solihin Ajak Masyarakat Manfaatkan Kredit Kukar Idaman

KUKAR – Program bantuan kepada masyarakat dipastikan masih terus bergulir di 2024. Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rendi Solihin, di hadapan masyarakat Muara Jawa, beberapa waktu lalu.

Rendi menilai Pemkab Kukar di bawah kepemimpinannya bersama Edi Damansyah, berkomitmen untuk menuntaskan seluruh janji-janji politik pada masa kampanye lalu.

Salah satu program bantuan yang gelontorkan Pemkab Kukar, yakni bantuan untuk UMKM melalui Kredit Kukar Idaman.

Untuk memenuhi kebutuhan permodalan pelakum UMKM, Pemkab Kukar bekerjasama dengan Bankaltimtara.

Kredit Kukar Idaman merupakan salah komitmen Pemkab Kukar untuk memberikan kemudahan akses permodalan kepada masyarakat dengan bunga nol persen.

Program ini tak hanya menyasar pelaku UMKM, namun juga diperuntukkan bagi petani, nelayan, hingga kelompok usaha masyarakat lainnya.

“Kami dari Pemkab Kukar telah menyimpan anggaran yang cukup besar di Bankaltimtara untuk didistribusikan kepada masyarakat, melalui Program Kredit Kukar Idaman,” ucap Rendi Solihin.

Rendi pun berharap program ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk mengembangkan usaha.

“Sudah ada ribuan yang cair. Nah, bagi yang belum mengurus, ayo silahkan diurus, datang langsung ke kantor Bankaltimtara terdekat,” ajak Rendi.

“Jadi, jangan sampai tidak dimanfaatkan program ini, karena bunganya nol persen, artinya tidak akan membebani untuk pembayaran kreditnya,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, skema perkreditan ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses kredit melalui Bankaltimtara, dengan persyaratan yang sangat minim.

Alokasi kredit ini dirancang oleh Pemkab Kukar dengan mengalokasikan penyertaan modal kepada Bankaltimtara, untuk dapat berkontribusi bagi pengembangan perekonomian daerah di sektor riil.

Kredit Kukar Idaman ini sudah dianalisis dan sangat mudah diakses bagi para petani, nelayan, pembudidaya ikan hingga pelaku UMKM. (*/rls)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img