spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kembali Lakukan Tes Urine, Kini BNN Datangi DPRD Bontang

BONTANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang kembali melakukan tes urine, yang kali ini menyasar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang untuk menjalani serangkaian tes.

Diketahui, tes urin di DPRD Bontang dilakukan secara mendadak, kegiatan berlangsung setelah Rapat Paripurna ke 3, di Ruang Rapat Paripurna Lantai III Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (16/12/2024) kemarin.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyampaikan kepada anggota DPRD Bontang, untuk tidak meninggalkan tempat rapat, karena akan dilakukan tes urine dadakan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen memerangi penyalahgunaan narkoba.

“Untuk teman-teman anggota DPRD jangan pulang dulu, karena kita akan melakukan tes urine terlebih dahulu,” ucapnya setelah rapat Paripurna.

Di kesempatan yang sama, Kepala BNN Bontang, Lulyana Ramdhani mengatakan, ini pertama kalinya pihak BNN Bontang melakukan tes urine di lingkungan DPRD Bontang untuk meningkatkan komitmen pencegahan dan penyalahgunaan narkoba.

“Selama ini DPRD Bontang belum pernah melakukan tes urine, jadi ini yang pertama kalinya,” paparnya.

Saat melakukan tes urine dadakan, ada sebanyak 129 orang yang mengikuti tes tersebut, meliputi 21 anggota DPRD Bontang, serta ada pun 118 orang lainnya yang merupakan TKD di Sekretariat Dewan.

“Semua kami kawal sampai selesai, jadi anggota DPRD yang menjalani tes langsung menunggu hasilnya masing-masing, termasuk juga dengan DPRD yang baru saja dilantik. Semoga semuanya bersih,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk anggota DPRD yang belum ikut serta dalam menjalani rangkaian tes urine, pastinya nanti akan melakukannya juga dengan waktu yang berbeda.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.